Dimediasi DPRD Gianyar, LPD Desa Adat Bedulu Siap Tempuh Jalur Hukum demi Kembalikan Dana Nasabah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/8/26

Dimediasi DPRD Gianyar, LPD Desa Adat Bedulu Siap Tempuh Jalur Hukum demi Kembalikan Dana Nasabah


Gianyar, dewatanews.com – Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bedulu menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana simpanan nasabah. Selain itu, berbagai langkah hukum tengah ditempuh guna mempercepat pemulihan kondisi keuangan lembaga.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Gianyar pada Rabu (8/7/2026), menyusul aksi penyampaian aspirasi Forum Komunikasi Nasabah LPD Desa Adat Bedulu.

Dalam forum yang dipimpin Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, pengurus LPD menegaskan tidak pernah menghindari tanggung jawab terhadap dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga tersebut. Fokus utama saat ini adalah memulihkan likuiditas agar kewajiban kepada para nasabah dapat dipenuhi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Pengurus LPD Desa Adat Bedulu, Anak Agung Gde Putra Adi Parwata, SE, menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat penagihan kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban.

Menurutnya, selain melalui pendekatan persuasif, pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum terhadap debitur yang tidak menunjukkan itikad baik.

“Bahkan saya mengajak para nasabah untuk bersama-sama menggugat debitur yang belum memenuhi kewajibannya kepada LPD agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Pengurus menjelaskan, somasi terhadap sejumlah debitur telah disiapkan sebagai tahapan sebelum menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar. Seluruh agunan kredit, lanjutnya, telah diikat melalui akta notaris sehingga memiliki kekuatan hukum untuk diajukan sebagai objek sita jaminan hingga pelelangan apabila debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Hasil dari penagihan maupun pelelangan aset tersebut nantinya akan digunakan untuk memperkuat kondisi keuangan LPD, sehingga pengembalian dana tabungan dan deposito nasabah dapat dilakukan secara bertahap.

Dalam surat tanggapan resmi yang disampaikan kepada DPRD Gianyar, pengurus juga menegaskan siap bersikap terbuka apabila para nasabah memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata maupun class action. LPD menyatakan bersedia memberikan data aset dan dokumen administrasi yang dibutuhkan sebagai bentuk transparansi selama proses hukum berlangsung.

Pengurus berharap penyelesaian persoalan tidak hanya bertumpu pada proses hukum, tetapi juga mendapat dukungan seluruh pihak, mulai dari masyarakat adat, para debitur, hingga Forum Komunikasi Nasabah, agar proses pemulihan lembaga dapat berjalan lebih cepat.

Sementara itu, Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, mengingatkan seluruh pihak terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani bersama antara nasabah, pengurus LPD, dan prajuru desa adat.

Ia menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi mediasi dan pengawasan, bukan sebagai lembaga yang mengadili perkara. Namun demikian, DPRD menyayangkan proses pengembalian dana nasabah yang hingga kini belum dapat diselesaikan secara menyeluruh.

“Gung Aji, jangan sampai membohongi nasabah. Jangan hanya memberikan janji-janji,” tegasnya saat mediasi.

Di sisi lain, Forum Komunikasi Nasabah LPD Desa Adat Bedulu menyatakan tetap mendukung keberlangsungan LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat yang memiliki peran penting bagi masyarakat.

Meski demikian, perwakilan forum, I Wayan Setiawan, meminta adanya pergantian pengurus sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap LPD.

“Saya meminta pengurus LPD Bedulu dicopot demi menjaga marwah LPD sebagai soko guru perekonomian desa adat,” katanya.

Perwakilan nasabah lainnya juga meminta pengurus bersikap terbuka mengenai kondisi aset LPD serta menyampaikan data jumlah debitur yang hingga kini belum melunasi kewajibannya.

Rapat mediasi berlangsung dalam suasana kondusif. Seluruh pihak sepakat mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog, dengan harapan proses pengembalian dana simpanan nasabah dapat segera terealisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap LPD Desa Adat Bedulu dapat kembali pulih.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com