Perangi Narkoba, Polres Jembrana Ungkap Dua Kasus Besar: Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/30/26

Perangi Narkoba, Polres Jembrana Ungkap Dua Kasus Besar: Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita


Jembrana, dewatanews.com – Perang terhadap peredaran narkoba di Bali terus digencarkan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap dua kasus sekaligus, dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers bersama media pada Selasa (30/6) di Mapolres Jembrana.

Kasus pertama bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan personel Polsek Pelabuhan Gilimanuk di Pos II Pelabuhan Gilimanuk pada Minggu (21/6). Saat memeriksa sebuah mobil travel, petugas menemukan paket mencurigakan di dalam laci dashboard kendaraan.

“Setelah dibuka, paket tersebut diduga berisi sabu. Berdasarkan keterangan sopir, paket itu merupakan titipan yang akan dikirim ke seseorang di wilayah Denpasar,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, keesokan harinya petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS. Dari pengakuannya, RS mendapatkan barang tersebut dari Banyuwangi dan bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar di wilayah Bali dengan imbalan tertentu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 117,79 gram netto serta ekstasi berbentuk serbuk seberat 0,9 gram netto.

Sementara itu, pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Jembrana juga berhasil mengamankan pelaku berinisial KS di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti tembakau sintetis dengan berat 142 gram netto. Diketahui, pelaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial dan berencana mengedarkannya secara online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mengawasi pergaulan anak dan keluarga, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba melalui pihak kepolisian atau call center Polri 110,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com