Berantas Peredaran Narkotika, Kejari Jembrana Kembali Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil Koplo - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/30/26

Berantas Peredaran Narkotika, Kejari Jembrana Kembali Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil Koplo


Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa (30/6), di Halaman Kejaksaan Negeri Jembrana.

Salomina  Meyke Saliama, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat perintah nomor print-64/N.1.16 BPA/BPApa.1/05/2026 tanggal 30 Juni 2026. Total perkara yang barang bukti dimusnahkan sebanyak 36 perkara, terdiri dari 36 perkara tindak pidana umum dengan klasifikasi perkara diantaranya, karantina hewan dan ikan 4 perkara, kekerasan seksual 1 perkara, kesehatan 2 perkara, narkotika 15 perkara, pencurian 9 perkara, perlindungan anak 2 perkara dan perkara lainnya sejumlah 3 perkara.

"Kali ini, total barang rampasan yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu seberat 164,8 gram netto, ganja seberat 0,83 gram netto dan 1.468 pil koplo. Selain itu dari barang elektronik, diantaranya barang berupa handphone sebanyak 13 buah, timbangan digital 6 buah, dan jumlah barang lainnya dengan total 186 buah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Salomina menyebutkan, kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan tersebut merupakan wujud transformasi Kejaksaan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan juga sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan kepastian hukum serta langkah dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakkan hukum, serta langkah transformasi dan transparansi hukum pada masyarakat," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com