Jembrana, dewatanews.com - Satresnarkoba Polres Jembrana dari Januari hingga Februari 2026 berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total seberat 11, 25 gram netto dan dari kasus tersebut berhasil menangkap 8 tersangka.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar Pers Release, dengan awak media, Rabu (25/2), di Polres Jembrana.
Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Jembrana dari Januari hingga Februari 2026 berhasil menangkap 8 orang tersangka dari tindak kasus peredaran narkotika. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 11, 25 gram netto. Dari kasus tersebut jumlah perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak 2 perkara, sedangkan yang masih dalam penyidikan berjumlah 4 perkara.
"Para tersangka yang diamankan diantaranya berinisal DJW (22), Pria, Alamat Denpasar. RFC (23), Pria, Banyuwangi. DH, (30), Pria, Probolinggo. IR (31), Pria, Negara. H (43), Pria, Pengambengan dan DA (40), Pria, Pengambengan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi menyebutkan bahwa peran tersangka dalam kasus ini yakni sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Para tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Jembrana beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Jembrana.
"Persangkaan pasal pada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp. 25.000.000 sama dengan 1 hari. Maraknya peredaran narkoba di Jembrana, kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, berani berkata tidak untuk narkoba dan laporkan apabila melihat adanya peredaran narkoba ," tegasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com