Gianyar, dewatanews.com - Empat pelaku, Judi Online (Judol), Pinjaman Online (Pinjol), kini diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar. Pelaku yang ditangkap polisi ini adalah seorang pria yang menjadi pengepul uang judi online dan seorang perempuan selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pengungkapan kasus judi online ini dilakukan di Mapolres Gianyar, Senin (9/12).
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kanit IV Ipda Ekky Nurwenda Putra serta Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengungkapkan bahwa pelaku yang berkaitan dengan judi online yang berhasil ditangkap polisi ini yakni berinisial SJN (48) yang berpofesi sebagai pengepul uang judi online dan NKS (21) yang merupakan seorang perempuan selebgram yang mempromosikan situs judi online.
"Untuk tindak pidana judi online ini, Polres Gianyar berhasil menangkap dua orang pelaku. Dimana satu pelaku yang berinisial SJN merupakan pengepul uang judi online, sementara NKS merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai selebgram dan dia yang mempromosikan situs judi online," ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar.
Untuk pelaku SJN (48) pengepul judi online ditangkap dikawasan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Gianyar dan pelaku SKN (21) ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Gianyar. Kedua pelaku diancam dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com