Universitas Warmadewa Gandeng Gerakan Wanita Sejahtera dalam Pemberdayaan Wanita Cerdas Taat Pajak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/24/24

Universitas Warmadewa Gandeng Gerakan Wanita Sejahtera dalam Pemberdayaan Wanita Cerdas Taat Pajak


Denpasar, dewatanews.com - Indonesia memiliki 3 sistem perpajakan diantaranya Self Assessment System, Official Assessment System dan Withholding Assessment System.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) termasuk jenis pajak yang menggunakan Self Assessment System.  

Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri. Mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sendiri. Pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) wajib dilakukan setiap Tahun oleh Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sampai dengan akhir bulan maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, harus dilakukan sebelum akhir bulan April.  

Aturan lebih lanjut mengenai Pelaporan SPT telah diamanatkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 3, dimana setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, jelas dan lengkap, dan untuk SPT tahunan PPh OP wajib disampaikan paling lama 3 bulan setelah tahun pajak berakhir (WP OP) atau paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakir (WP Badan).


Gerakan Wanita Sejahtera merupakan salah satu organisasi Wanita non politik yang memiliki visi peningkatan pemberdayaan perempuan, yang anggotanya merupakan perempuan-perempuan yang berkarir di kantor pemerintahan, kantor swasta, berwirausaha maupun mengelola rumah tangga. 

Universitas Warmadewa melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian masyarakat  menggandeng GWS Kota Denpasar untuk menyosialisasikan dan melakukan pendampingan perpajakan bertema “Perempuan Cerdas Taat Pajak” yang diselenggarakan di Rumah Sakit Prima Medika Denpasar pada Kamis, 28 Maret 2024. Acara ini dilakukan oleh tim pengabdi I Gusti Agung Prama Yoga, S.E., M.Si., BKP., I Wayan Chandra Adyatma, S.E., M.Si., I Putu Gede Satria Wiraharja, S.Tr., Par., M.Sc. Acara meliputi serangkaian sosialisasi kewajiban Pajak Orang pribadi,  peluang bisnis ekowisata, dan pendampingan pelaporan pajak Orang Pribadi.

Harapannya agar perempuan lebih cerdas dalam menaati aturan perpajakan, paham akan aturannya dan dapat menyebarkan informasi penting terkait pajak kepada lingkungan sekitar. Selain itu, acara juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Vokasi  Dr. Ir. I Wayan Parwata, MT,. IPU,. ASEAN,. Eng,  dan Kaprodi Akuntansi Perpajakan Riza Edwindra, SE., SH., M.Si., Ak., CA, A-CPA, CPA (Aust), BKP. 

Tidak hanya memberikan sosialisasi dan diskusi tentang perpajakan, namun tim pengabdian kepada masyarakat yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa  Ayu Candra Apsari Dewi, I Putu Wiadi Prayogi,  Antonius Juliogen Rangga juga melakukan pendampingan pelaporan PPh OP serta memberikan konsutasi (didampingi oleh konsultan pajak bersertifikat/Dosen) dan membantu melaporkan kewajiban pajak tahunan orang pribadi serta pemadanan NIK – NPWP.

Pajak merupakan iuran wajib oleh Wajib Pajak untuk pembangunan negara. Perempuan kini harus peka terhadap perkembangan zaman, teredukasi dan mau belajar. Perempuan harus punya kecerdasan, karena dunia terlalu keras jika hanya mengabdalkan kecantikan. Pajak kita, untuk kita. Bijak memenuhi kewajiban pajak, maka pembangunan negri akan terus berkembang. Universitas Warmadewa memajukan negri dari Pendidikan dan melaksanakan tri darma perguruan tinggi untuk menyiapkan SDM bermutu, berwawasan ekowisata, berdaya saing global.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com