WR 3 Undiksha Larang Mahasiswa Ikut Organisasi di Luar Kampus, Ketua PD KMHDI Bali Angkat Suara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/16/22

WR 3 Undiksha Larang Mahasiswa Ikut Organisasi di Luar Kampus, Ketua PD KMHDI Bali Angkat Suara



Denpasar, dewatanews.com - Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha dilarang mengikuti Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III (WR 3) Bidang Kemahasiswaan Undiksha Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang digelar di Auditorium Undiksha, Singaraja, Rabu (15/9).

Video yang diunggah di Channel YouTube BEM Rema Undiksha membuat heboh, sebab Wakil Rektor III menyampaikan materi serta dengan sangat tegas menyatakan kepada mahasiswa untuk tidak bergabung dalam Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus Undiksha.

"Saya mohon adik-adik aktif ya, masuk organisasi kemahasiswaan, jangan di luar Undiksha," ungkap Ketua PD KMHDI Bali Putu Esa Purwita.

Tanpa ada landasan yang kuat dari pernyataan nya tersebut, Wayan Suastra menambahkan bahwa Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus memiliki pengaruh buruk yang menjerumuskan ke hal hal yang kurang baik.

"Banyak organisasi-organisasi (kemahasiswaan) luar yang mengiming-imingi adik-adik agar masuk kesana, hati-hati karena dapat menjerumuskan kepada jalan yang kurang baik," Imbuhnya

Selaku Ketua PD KMHDI Bali yang aktif di luar kampus selama ini telah melahirkan kader - kader pemimpin yang berkualitas, sangat menyayangkan statement dari dari WR 3 Undiksha saat PKKMB 2022, WR 3 mendiskreditkan organisasi eksternal kampus secara general di hadapan mahasiswa baru undiksha yang argumenya bahwa organisasi luar mengimingi dan menjerumuskan ke hal - hal yang kurang baik , menginterpensi mahasiswa dalam kebebasan berorganisasi.

Hal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat”. Dan Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 dalam memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra untuk masuk ke dalam kampus.

"Kami meminta WR 3 Undiksha segera meminta maaf dan klarifikasi pernyataan tersebut di depan publik, karena telah memberikan pandangan negatif organisasi eksternal kampus di hadapan Mahasiswa Baru Undiksha 2022," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com