Jumlah Siswa Menurun Pasca PPDB, BMPS Bali Gelar Rapat Kordinasi Bersama BMPS Kabupaten/Kota - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/3/22

Jumlah Siswa Menurun Pasca PPDB, BMPS Bali Gelar Rapat Kordinasi Bersama BMPS Kabupaten/Kota


Gianyar, dewatanews.com - Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Bali Gede Ngurah Ambara Putra bersama tim menggelar rapat koordinasi bersama BMPS Kabupaten Gianyar, pada Jumat 2 September 2022 di SMK Werdi Sila Kumara. Dalam rapat tersebut lebih dibahas pada persoalan sekolah swasta yang dirasakan mengalami penurunan jumlah siswa pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Kepala SMK Werdi Sila Kumara I Made Mandi menyampaikan kalau sekolah yang dinaunginya saat ini dalam kurun tiga tahun belakangan terus mengalami penurunan jumlah siswa. Padahal dilihat dari Jurusan yang dimiliki tentu sudah bagus yakni Jurusan Akomodasi Perhotelan dan Jurusan Tata Boga. Dan entah kenapa terus mengalami penurunan jumlah siswa. 

"Melihat kondisi tersebut, tentu kami dari BMPS Bali menginginkan agar sekolah swasta harus melakukan perubahan, baik itu lewat peningkatan mutu maupun kualitas," ucapnya. 

Sementara Ngurah Ambara menyampaikan, sekolah swasta sudah terus melakukan pembenahan dan perubahan agar semakin diminati dimasyarakat.

"Ditengah keterpurukan sekolah swasta saat ini, kesanya pemerintah semakin tidak peduli. Bahkan pemerintah terkesan sebelah mata hanya memprioritaskan sekolah negeri semata," terangnya. 

Ngurah Ambara juga menyampikan dalam rapat tersebut juga membahas mengenai rencana program kerja BMPS Bali 2023 seperti branding penguatan advokasi dan arbitrasi, penguatan jejaring Kepala Sekolah, peningkatan mutu anggota BMPS Bali, dan pemasyarakatan.

"Karena dengan direncanakanya program kerja ini kedepanya akan dirasakan mampu menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk juga bisa memilih sekolah swasta sebagai sekolah tujuan utama pilihan masyarakat," jelasnya. 

Ia juga menambahkan mengenai permasalah guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta terkait tunjangan penghasilan yang belum sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) padahal dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak ada membeda-bedakan gajih guru non PNS atau guru PNS, mustinya guru non PNS juga bisa mendapatkan standar upah yang sama. 

"Harus ada substansi regulasi yang membahas tentang guru dan penghasilanya, baik guru non PNS maupun guru PNS," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com