Akibat Judi Online, Sales Gelapkan Uang Perusahaan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/28/21

Akibat Judi Online, Sales Gelapkan Uang Perusahaan

 

Buleleng, dewatanews.com - Polres Buleleng berhasil mengungkap tindakan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh seorang karyawan di PT  Komunika Mitra Perkasa.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa yang melaporkan adanya penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda Bali tanggal 15 Desember 2021 yang kemudian ditindak lanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.
 
Setelah menerima laporan Polisi tersebut kemudian Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya laporan tersebut sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan.
 
Dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan cukup bukti dan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut seorang karyawan PT. Komunika Mitra Perkasa. Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin tanggal 13 Desember 2021 pukul 09.00 wita.  
 
Salah satu karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan tersebut bernama NI PT. AS Alias Ari (32) dengan alamat Banjar Dinas Batu Pulu Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada, Buleleng. Yang bersangkutan diketahui sebagai Kanvaser/Sales di perusahaan tersebut.
 
Cara pelaku mendapatkan uang perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi Kelurahan Banyuning Singaraja sebanyak dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari terduga pelaku. Dan perbuatan terduga pelaku diketahui oleh pelapor pada tanggal 13 Desember 2021.
 
Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sejumlah Rp. 300.000.000.- ( tiga ratus juta rupiah) dan pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp. 338.000.000.- ( tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri.
 
Sebagian uang yang diterima  dipergunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar . 537.000.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.
 
Dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA atas nama  Putu Dedi Guna Susilawan, 1(satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1(satu) buah ATM bank Mandiri atas nama  Ni Putu Ari Septiani, dan 1 (satu) buah HP merek OPPO Reno 6.
 
Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling  4 tahun dan denda sebesar Sembilan ratus rupiah Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

2 comments:

  1. Hi. best wishes to you and your very nice blog,  먹튀폴리스

    ReplyDelete
  2. I enjoy this website, will certainly arrive back. Make sure you carry on writing high quality posts. 안전놀이터

    ReplyDelete

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com