Ditipu Pembeli, Pemilik Tanah Lakukan Gugatan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/17/21

Ditipu Pembeli, Pemilik Tanah Lakukan Gugatan

 

Denpasar, dewatanews.com - I Wayan Sureg bersama keempat saudaranya yakni I Made Suka, I Nyoman Muada, I Ketut Sukarta, dan I Wayan Ripun yang juga selaku ahli waris tanah seluas 5,68 hektar yang tanahnya berlokasi di Desa Unggasan, Kawasan Nusa Dua, Badung melakukan gugatan atas kasus penipuan jual beli tanah.

Untuk diketahui, pada tahun 1990-an sempat menjual tanahnya dengan nilai jual sebesar Rp 2,5 milyar. Kebetulan saat itu pembelinya adalah Bambang Samijono, dan saat terjadi transaksi jual beli didampingi seorang notaris bernama Putu Candra yang berkantor di Jalan Kepundung, Denpasar.

"Bambang Samijono saat membeli tanah kami, namun baru sebatas diberikan uang muka sebesar Rp 600 juta, dan sisanya lagi Rp 1,9 milyar akan segera dibayarkan setelah balik dari Jakarta," kata Wayan Sureg selaku  ahli waris, Minggu (17/10) di Denpasar.

Lanjutnya, karena baru dibayarkan uang mukanya tentu sertifikat tidak diserahkan langsung, namun diberikan kepada notaris Putu Candra untuk menyimpan dulu. Kalau sudah dilunasi sisanya baru diserahkan ke Bambang Samijono.

Sudah beberapa tahun berjalan, dari pihak pembeli belum juga ada kabar terkait pelunasan sisa jual beli tanah. Saking lamanya menunggu, maka saya pertanyakan hal itu ke notaris Putu Candra.

Saat itu, notari Putu Candra mengatakan kalau sertifikat tersebut sudah diberikan ke Bambang Samijono. Nah Kok bisa-bisanya notaris Putu Candra memberikan sertifikat saya kepada Bambang Samijono.

Apalagi dalam transaksi awal masih ada kekurangan. Ini notaris Putu Candra kesanya ada kong kali kong dengan pembeli. Dan benar saja ternyata sertifikat saya sudah dijaminkan ke Bank.

Merasa tidak puas dengan hal itu, saya pertanyakan lagi ke notari Putu Candra. Beliau berkata akan segera mempertemukan saya dengan Bambang Samijono untuk mepertanggung jawabkan keberadaan sertifikat tersebut.

Setelah dipertemukan dengan Bambang Samijono, saat itu juga saya diajak ke Bank untuk segera bisa mencairkan dana sisa yang belum terbayarkan.

Setelah dari Bank hanya diberikan cek, sebab untuk pencairan dana membutuhkan proses. Setelah berselang beberapa hari hendak mau mencaikan dana ternyata yang saya pegang adalah cek kosong. Karena dananya sudah diambil oleh Bambang Samijono.

Disini saya merasa ditipu, dan lagi dari pihak Bank membebani untuk segera melunasi pinjaman yang sudah dipinjam. Kalau tidak dilunasi, pihak Bank menahan sertifikat.

Merasa tidak berutang, kemudian kasus tersebut saya bawa ke Pengadilan Negeri (PN) agar segera menggugat Bambang Samijono karena telah menipu.

"Dan gugatan di PN tersebut saya menangkan, sebab Bambang Samijono tidak hadir di dalam persidangan," terangnya.

Sembari menambahkan, walau menang gugatan di PN, namun sertifikat masih di kuasai pihak Bank. Bahkan dari pihak Bank sendiri berencana akan melakukan pelelangan.

Ini yang kembali akan saya gugat bersama kuasa hukum Siswo Sumarto, SH. Karena itu tanah masih menjadi hak milik, bukan milik Bambang Samijono.

"Karena dalam perjanjian jual beli tanah, Bambang Samijono belum melakukan pelunasan sama sekali," imbuhnya.

Kemudian dari kuasa hukum Siswo Sumarto, SH mengatakan kalau kliennya masih memiliki hak atas tanah tersebut yang dikarenakan Bambang Samijono belum sepenuhnya melunasi sisa kekurangan hasil jual beli tanah seluas 5,68 hektar.

Dimana Bambang Samijono hanya baru memberikan uang mukanya saja sebesar Rp 600 juta dari nilai yang ditentukan yakni sebesar Rp 2,5 milyar.  Jadi kekurangan yang musti harus dilunasi sebesar Rp 1,9 milyar.

"Kalau belum lunas, maka otomatis tanah tersebut masih sah menjadi milik klien saya. Sebagai kuasa hukum tentu kasus ini akan terus di gugat ke PN, dan biar PN yang nantinya bertindak," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com