Dibalik Sengketa Tanah di Ungasan, Kuasa Hukum Ahli Waris Segera Laporkan Kasus Penipuan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/29/21

Dibalik Sengketa Tanah di Ungasan, Kuasa Hukum Ahli Waris Segera Laporkan Kasus Penipuan

 

Denpasar, dewatanews.com - Sengketa tanah milik ahli waris Made Suka beserta keluarga seluas 5,68 hektar yang berlokasi di Desa Unggasan, Kabupaten Badung terus bergulir.

Pasalnya, notaris Putu Candra saat ditemui awak media di kantornya mengatakan kalau pada saat transaksi jual beli tanah antara ahli waris bersama pembeli Bambang Samijono, Ia hanya sebatas pencatatan jual beli.

"Saya waktu itu hanya sebatas melayani pencatatan jual beli, dan sebatas pembuatan sertifikat tanah saja," katanya, Jumat (29/10) di Denpasar.

Lanjutnya, waktu itu kedua belah pihak yakni antara ahli waris bersama pembeli datang untuk membuat akte jual beli tanah. Ketika itu juga terjadi proses pembayaran, dan sudah terkadi transaksi. Bahkan dikatakan Putu Candra, sudah terjadi pembayaran lunas saat itu.

Sementara mengenai terkait cek yang dikatakan cek kosong. Pastinya selaku notaris tidak mungkin bisa mengetahui apakah cek tersebut kosong atau tidak, sebelum dilakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Bank.

"Apalagi seorang notari tidak punya hak untuk ikut campur terkait masalah uang tersebut. Karena wewenang semua itu ada di kedua belah pihak yakni antara ahli waris dengan pembeli," terangnya.

Ia menyampaikan kalau dalam kasus jual beli tanah tersebut belum menemukan titik terang. Nantinya pihak yang bersangkutan yang punya perkara tanah bisa langsung berkordinasi dengan Budi Adnyana selaku kuasa hukum dari Putu Candra.

"Karena perkara tersebut sepenuhnya sudah diserahkan ke kuasa hukum. Lebih lanjutnya bisa langsung bersama kuasa hukum," imbuhnya.

Menyimak apa yang disampaikan oleh notaris Putu Candra, kuasa hukum ahli waris, Siswo Sumarto, SH mengaku banyak terjadi mis komunikasi. Karena apa yang disampaikan oleh notaris Putu Candra tidak sesuai dengan fakta sebenarnya saat terjadi transaksi jual beli tanah antara ahli waris dengan pembeli Bambang Samijono.

Sebagai kuasa hukum ahli waris, Ia menjelaskan bahwa kliennya pada saat melakukan transaksi jual beli baru sebatas diberikan uang muka sebesar Rp 600 juta dari harga tanah sebenarnya Rp 2,5 milyar.

"Jadi sisanya lagi Rp 1,9 milyar sampai saat ini belum terbayarkan sama sekali. Bahkan saat itu notari Putu Candra juga mengetahui, dan dirinya juga memegang sertifikat tanah tersebut yang dikarenakan belum ada pelunasa jual beli," kata Siswo Sumarto sesuai yang disampikan oleh ahli waris.

Ia menjelaskan kalau saat mau dibayarkan kekurangan oleh pembeli yakni Bambang Samijono justru kliennya yakni ahli waris diberikan cek, namun cek tersebut kosong ketika akan di cairkan ke Bank.

Sebab, uang dalam cek tersebut sudah di cairkan terlebih dahulu oleh pembeli tanah Bambang Samijono. Hal itu juga diketahui oleh notaris Putu Candra.

"Karena saat transaksi jual beli, pasti dibalik itu notaris Putu Candra selalu akan mendamping proses tersebut jual beli tersebut sampai selesai. Jadi intinya apa yang sampaikan tersebut tidak sesuai dengan faktanya," jelasnya.

Ditambahkan, merasa klien ditipu tentu perkara ini akan dilanjutkan di meja hijau (pengadilan). Karena dibalik teransaksi jual beli tersebut ada unsur penipuan.

"Sebagai kuasa hukum tentu kasus penipuannya yang segera akan saya laporkan," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com