Polisi Berhasil Ungkap Prostitusi Online di Tabanan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/29/21

Polisi Berhasil Ungkap Prostitusi Online di Tabanan

 

Tabanan, dewatanewa.com - Seseorang perempuan berinisial K H (28) asal Lumajang, Jawa Timur yang  tinggal sementara di salah satu rumah Kos di kota Tabanan diamankan Sat Reskrim Polres Tabanan karena terlibat dalam Kasus Mengeksploitasi Secara Ekonomi/Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur lewat salah Aplikasi Media Sosial.
 

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., kepada awak media saat Konferensi Pers di Polres Tabanan Kamis 28/10/2021 pukul 14.00 Wita,  menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berawal mula dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat kost-kosan di Tabanan yang sering didatangi oleh laki - laki tidak menginap secara silih berganti. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan ke tempat kost-kosan yang dimaksud.

 

"Dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang semuanya wanita dan Tim langsung melakukan introgasi awal terhadap ke tiga wanita tersebut masing-masing mengaku bernama K H umur 28 tahun, S A umur 33 tahun dan F (nama inisial) umur 15 tahun," kata Kapolres Tabanan.

Lebih lanjut disampaikan, dari hasil introgasi tersebut dan  keterangan para Saksi, Tim menyakini bahwa terduga K H umur 28 tahun telah mempekerjakan dua orang wanita bernama S A umur 33 tahun dan F nama inisial umur 15 tahun sebagai pekerja seks komersial, dan hasil pemeriksaan Identitas Tim menemukan bahwa salah satu yang dipekerjakan oleh K H yang bernama inisial F ternyata benar masih di bawah umur. 

 

"Selanjutnya ke 3 orang tersebut beserta barang bukti diamankan langsung di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Tabanan dalam keterangan persnya.

Modus Operandi melalui salah satu Aplikasi medsos terduga pelaku sebagai pemegang Akun, memasang tarif untuk saksi/korban F kisaran harga paling rendah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga paling tinggi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com