Tabanan, dewatanewa.com - Guna mengakselerasi Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, perlu disosialisakan ke masyarakat luas agar dipahami dan dapat dilaksanakan sampai Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Gubeenur Bali Wayan Koster secara khusus menugaskan kepada seluruh pegawai Pemprov Bali untuk terjun langsung ke Desa/Kelurahan asal masing-masing.
Koster menghadirkan ASN dan Non-ASN di tengah-tengah masyarakat untuk membumikan kebijakan dan program sebagai implementasi visi Pembangunan Daerah Bali“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di Tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Hal tersebut terungkap dalam acara Pencanangan Pelaksanaan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan pada Sabtu (16/10) pagi.
Diungkapkan Koster, Pemerintah Provinsi Bali saat ini memiliki pegawai ASN dan Non-ASN, di luar Guru SMA/SMK sebanyak 12.106 orang yang berasal dari seluruh Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang ada di Bali.
"Seluruh pegawai diberdayakan dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera, yang dikelompokkan berdasarkan asalnya dari Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang ada di seluruh Bali," ungkapnya.
Ditambahkan Koster, Tim Desa Kerti Bali Sejahtera (KBS) diberdayakan untuk mempercepat pelaksanaan program Pembangunan Provinsi Bali melalui Gerakan Semesta Berencana Membangun Bali dari Desa.
"Tim Desa Kerti Bali Sejahtera bertugas sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat," terangnya.
Melalui Tim Desa Kerti Bali Sejahtera, para pegawai Pemerintah Provinsi Bali berperan langsung dan aktif di tengah-tengah masyarakat melaksanakan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.
Berinteraksi sosial dengan masyarakat dan perangkat Desa untuk menggali informasi tentang potensi dan permasalahan di Desa.
"Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat Desa/ Kelurahan dan Desa Adat.
Mengidentifikasi hambatan pembangunan yang ada di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Memfasilitasi/mencarikan alternatif penyelesaian masalah pembangunan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat," tambahnya.
Menurut Koster, tugas Tim Desa Kerti Bali Sejahtera berkewajiban memahami secara utuh produk hukum, kebijakan dan program yakni percepatan pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan slogan “DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN”.
Selain itu, percepatan pelaksanaan Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan slogan “DESAKU LESTARI TANPA SAMPAH PLASTIK”.
Kemudian percepatan pelaksanaan Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dengan slogan “AIRKU BERSIH HIDUPKU SEHAT”.
"Percepatan pelaksanaan Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dengan slogan Cintai dan Gunakanlah Produk Lokal Bali. Percepatan pelaksanaan Program Pertanian Organik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
Dengan slogan Hiduplah dengan Pangan Sehat dan Berkualitas," imbuhnya.
Dalam tugasnya nanti, Tim Desa Kerti Bali Sejahtera diminta untuk memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan program secara swadaya dengan bergotong-royong dari warga Desa/Kelurahan dan Desa Adat, serta pihak lain. Mengadakan pertemuan secara rutin yang melibatkan Perbekel, Lurah, Bandesa Adat, dan Tokoh Masyarakat, serta warga Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
"Setiap pertemuan tidak boleh membebani APBDes dan Desa Adat," mintanya.
Lebih lanjut, dalam menumbuhkembangkan Perekonomian Desa/Kelurahan Dan Desa Adat, tim Desa KBS diminta memfasilitasi warga Desa/Kelurahan dan Desa Adat untuk mengembangkan kelembagaan usaha perekonomian sesuai potensi wilayah.
Dalam kelembagaan usaha perekonomian Desa/Kelurahan dan Desa Adat menangani usaha di Bidang, tim Desa KBS ditugaskan memfasilitasi permodalan usaha perekonomian Desa/Kelurahan dan Desa Adat melalui KUR, pinjaman lunak, dan program Pemerintah lainnya.
Memfasilitasi akses pemasaran dan promosi hasil usaha perekonomian Desa/Kelurahan dan Desa Adat secara konvensional dan digital.
Pada kesempatan ini, Gubernur memerintahkan Tim Desa Kerti Bali Sejahtera agar melaksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, tertib dan disiplin, serta bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus. Ia berharap Bupati/Walikota ikut berperan aktif dalam pelaksanaan program ini, mengingat keberhasilan pelaksanaan program ini sesungguhnya menjadi bagian dari pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koster memerintahkan Perbekel/Lurah/Bandesa Adat serta seluruh lembaga dan komponen masyarakat agar dengan sungguh-sungguh melaksanakan program ini, karena apa yang diprogramkan akan memajukan Desa/Kelurahan dan Desa Adat serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com