Antisipasi Shock Wave, Bali Siap Berlakukan Sistem Ganjil Genap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/18/21

Antisipasi Shock Wave, Bali Siap Berlakukan Sistem Ganjil Genap

 

Denpasar, dewatanews.com - Menindaklanjuti arahan PPKM Level 3 dan mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata di Bali, Kepala Dinas perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta  Bali mengadakan rapat tentang rencana pengaturan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap di  Bali. 

 

Rapat diikuti oleh jajaran penegakan hukum satgas COVID-19 Provinsi Bali yang terdiri atas  Ditlantas Polda Bali,  Dishub Provinsi Bali,  Disub Kota Denpasar, Dishub Kab Badung, BPBD Provinsi Bali,  serta pimpinan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kota Denpasar, dan Satpol PP Kab Badung.

Dalam siaran Persnya di kantor Dinas Perhubungan Jumat (17/9), Kadis Perhubungan Prov Bali menyampaikan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan  DTW, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan. Beberapa informasi pelaksanaan terkait dengan hal ini adalah dimana pengaturan sistem Ganjil -Genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur, di Kota Denpasar dan Pantai Kuta, di Kab Badung.                          

 

Aturan Ganjil-Genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan  tanggal kalender. Apabila pada  Hari Sabtu tanggal ganjil  maka hanya  Kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk. Untuk kendaraan dengan  angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan  diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya. Peraturan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 (plat dasar hitam tulisan putih).

 

Pengaturan sistem Ganjil -Genap berlaku di semua jalan akses ke pantai Sanur dan  dan  jalan akses ke Pantai Kuta  yang diawasi secara langsung oleh Satgas Gotong Royong dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.

 

Pengaturan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30 -09.30 & pukul 15.00- 18.00 Wita.    

 

Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diberlakukan pengaturan ini adalah  Minggu Depan, akhir September 2021  atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur.

 

Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Satgas Gotong Royong, didampingi oleh jajaran Polda Bali, Dishub Provinsi (Denpasar, Badung), BPBD, serta  Satpol PP Provinsi Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.

 

Kegiatan Sosialisasi  dilakukan melalui berbagai media untuk menggugah kesadaran masyarakat dan mulai menyesuaikan diri menjelang pemberlakuan resmi pengaturan tersebut.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com