Mengaku Dicaci Korban, Buruh Bangunan di Buleleng Nekat Bunuh Mintan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/19/21

Mengaku Dicaci Korban, Buruh Bangunan di Buleleng Nekat Bunuh Mintan

 

Buleleng, dewatanews.com - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/III/2021/Res Bll/Sek Sgr tanggal 29 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana Pembunuhan, langsung mendapatkan perhatian dari Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M., dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana DP. S.H., untuk segera melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Ketut Mintaning (64) di Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec/Kab. Buleleng. Dimana saat ditemukan di TKP korban yang biasa disapa Mintan tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dilantai kamarnya dalam keadaan tangan terikat kebelakang sampai kemulut korban menggunakan sebuah kain kemben yang diketahui milik korban sendiri. Korban adalah seorang perawan tua yang tinggal sendirian sambil berjualan makanan dan minuman ringan. 

Berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi diperoleh petunjuk tentang pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut, dimana dari rekaman Kamera CCTV yang ada disekitar TKP terlihat seorang laki-laki yang masuk kedalam rumah korban pada hari Minggu (28/3) sekira jam 01.48 wita dan laki-laki tersebut diketahui bernama Yoni Jatmiko (29) alias Yoni seorang buruh bangunan asal Mlinjeng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro-Jatim yang selama ini tinggal sementara di Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng.

 

Hal itu diungkapkan Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M saat menggelar press release kasus pada Senin (19/4) siang.

Selanjutnya tim penyelidik/penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah bedeng bangunan ruko yang terletak di Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng berjarak sekitar 20 meter dari TKP. Kemudian dilakukan Introgasi dan Ia mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Mintan. 

Dimana dari pengakuan pelaku, bahwa pembunuhan tersebut dilakukan pada Minggu (28/3) sekira jam 02.00 wita dengan cara pelaku datang kerumah korban kemudian masuk kedalam rumah dengan memanjat pintu. 

 

"Setelah berada didalam rumah korban, pelaku kemudian menggedor-gedor pintu kamar korban. Karena tidak ada reaksi dari dalam, kemudian pelaku berusaha membuka paksa pintu kamar korban dengan cara menendang pintu kamar sebanyak dua kali sehingga korban terbangun dan selanjutnya membuka pintu kamarnya. Setelah pintu kamar terbuka sedikit, pelaku langsung mendorong pintu kamar korban sehingga pintu kamar terbuka," ungkap Kapolsek Dewa Darma.

 

Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar korban dan melihat korban marah-marah sampai menarik seprai kemudian korban keluar dari kamar dan berteriak minta tolong.

 

"Pelaku langsung menampar wajah korban dengan tangan kanan dengan maksud menyuruh korban diam. Namun korban membalas dengan menarik rambut pelaku sehingga pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga tubuh korban terjatuh dilantai kamar dan kepala bagian belakang terbentur lantai," jelasnya.

 

Pelaku yang melihat korban dalam keadaan lemas selanjutnya mengambil seprai dan dibentangkan dilantai kemudian korban diletakkan diatas seprai. Melihat jari-jari tangan korban masih bergerak, pelaku langsung mengikat tangan korban kebelakang dan menutup mulut korban dengan menggunakan sebuah kain kemben.

 

"Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng dengan cara sama seperti saat pelaku masuk kedalam rumah korban," terangnya. 

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut karena pelaku dendam dengan korban dimana sebelumnya korban mencaci pelaku dengan mengatai (maaf) anjing.

 

"Kejadian tersebut terjadi saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut," tambahnya.

Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat(3) KUHP  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, cetus Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T., M.M.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com