Ini Kata Kasipidum Kejari Badung Terkait Bule Arogan Tak Ditahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/26/21

Ini Kata Kasipidum Kejari Badung Terkait Bule Arogan Tak Ditahan

 

Badung, dewatanews.com - Kasipidum Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan, S.H menjelaskan, alasan pihak kejaksaan tidak menahan terdakwa, seorang bule warga negara asing (WNA) asal Amerika kelahiran Irlandia bernama Cristian Toolan lantaran pelaporan korban hanya terkait perusakan pagar saja.

"Dimana pelaporan itu masuk dalam pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Ancaman pasal ini tidak masuk dalam pasal pengecualian yakni pasal 21 ayat 4 KUHAP. Dan ancamannya di bawah 5 tahun penjara," terang Gede Gatot Hariawan di ruang kerja Kejari Badung, Senin (26/04/2021)

Kasipidum Kejari Badung menjelaskan, terkait pasal disangkakan ditinjau dari segi ancaman memang sangat ringan. Dalam berkas dakwaan ditegaskan tidak ada menyangkut mengenai penganiayaan. Sementara pasport terdakwa dikatakan sudah ditahan. 

"Tersangka kooperatif selama menjalani proses hukum dan pasportnya juga ditahan mengantisipasi tersangka pergi ke luar negeri," terang Gede Gatot.

Perlu diketahui menurut Dion mengatakan sebagai korban, sudah merasa sangat tidak aman. Trauma luar biasa untuk tinggal di rumah. 

Bahkan diungkap, sebelum terjadinya klimaks pada hari perusakan rumah korban, selama hampir tiga bulan tersangka sudah berkali-kali melalukan intimidasi ancaman membunuh dengan kata-kata.

"Tindakan ini bukan dilakukan satu atau dua kali tetapi berkali-kali. 
Awalnya kami mendiamkan karena tidak mau terjadi konflik, sampai akhirnya klimaks tindakan perusakan pagar, memaksa masuk pekarangan dan dalam rumah kami juga melakukan penyerangan fisik kepada saya dan ibu saya yang sudah usia lanjut," ujar Dion.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com