Kasus Bule Arogan Tak Ditahan, Korban Merasa Tak Aman - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/25/21

Kasus Bule Arogan Tak Ditahan, Korban Merasa Tak Aman

 

Badung, dewatanewa.com - Kasus bule menganiaya warga pribumi kembali terjadi. Kali ini dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika kelahiran Irlandia bernama Cristian Toolan. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Badung namun tidak ditahan. Menariknya, setelah kasus ini naik sampai kejaksaan dan saat ini sedang dalam proses sidang, pelaku tetap saja tidak ditahan.

Menurut Dion selaku korban, selama proses hukum berlangsung, pelaku dibiarkan masih tinggal di rumah serta pernah melakukan intimidasi dan teror dengan anjingnya. 

"Kami sesungguhnya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menangani kasus ini dengan seadil-adilnya. Namun selama proses hukum berlangsung, pelaku tidak ditahan sekalipun sudah di tingkat kejaksaan," terang Dion, Minggu (25/04)

Dion mengatakan merasa sudah sangat tidak aman. Trauma luar biasa untuk tinggal di rumah. Ia sangat berharap agar pihak kejaksaan segera melakukan tindak lanjut atas perkara ini. Dan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia.

Bahkan diungkap, sebelum terjadinya klimaks pada hari perusakan rumah korban, selama hampir tiga bulan tersangka sudah berkali-kali melalukan intimidasi ancaman membunuh dengan kata-kata.

"Tindakan ini bukan dilakukan satu atau dua kali tetapi berkali-kali. 
Awalnya kami mendiamkan karena tidak mau terjadi konflik, sampai akhirnya klimaks tindakan perusakan pagar, memaksa masuk pekarangan dan dalam rumah kami juga melakukan penyerangan fisik kepada saya dan ibu saya yang sudah usia lanjut," ujar Dion.

Pihaknya masih memiliki rekaman CCTV bagaimana pelaku merusak pintu gerbang, lalu masuk ke rumah, kemudian berteriak-teriak, menendang pintu, kemudian berkelahi saling banting dengan korban karena korban berusaha membela diri dan melindungi ibunya yang sudah sering kali diteror dan diancam pelaku untuk dibunuh.

Seperti diketahui, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Badung dengan nomor : TBL/45/III/2021/Bali/Des BDG. Kejadiannya pada Kamis (11/3) sekitar pukul 23.00 WITA. Karena pagar rusak dan terjadi saling dorong atau berkelahi, korban yang kalah secara fisik memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut untuk mendapatkan keadilan. 

Kemudian beberapa jam korban langsung melaporkan kasusnya ke Polres Badung pada Jumat (12/3) pukul 03.15 WITA. Lokasi kejadian berada di Jln. Raya Padonan, Perum Lebah Dari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. 

Pada sidang perdana, Selasa (20/4) tampak pelaku tidak banyak bertingkah dan pihak penasihat hukum hanya diam di depan persidangan. Sementara korban mengharapkan keadilan yang seadil-adil dari jaksa dan hakim yang akan menangani perkara ini karena rasa trauma yang diakibatkan akan tindakan pelaku sangat membekas.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com