Yayasan Siwa Murti Bali dan Desa Adat Nusa Penida Laporkan AWK ke Polda Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/3/20

Yayasan Siwa Murti Bali dan Desa Adat Nusa Penida Laporkan AWK ke Polda Bali

 

Denpasar, dewatanews.com - Perwakilan dari Yayasan Siwa Murti Bali dan perwakilan Desa Adat Nusa Penida mendatangi SPKT Polda Bali dengan maksud untuk membuat laporan terhadap senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Shri Dr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa atau AWK atas kasus dugaan Penodaan terhadap Agama. Selasa (3/11).

Perwakilan dari pihak Yayasan Siwa Murti Bali yang berjumlah 6 orang yang diwakilkan oleh Putu Ayu Candra Dewi sebagai pelapor sementara  perwakilan Desa Adat Nusa Penida yang mengaku mewakili selaku desa adat (berjumlah 15 desa adat) yang dipimpin oleh Pendesa I Putu Rai Sudarta dengan didampingi penasehat hukum sebanyak 22 orang yang kemudian diwakilkan oleh I Putu Pastika Adnyana S.H.,dkk sebagai Pelapor  diterima oleh Ka SPKT Polda Bali AKBP Drs. I Made Sukendra.

Kemudian ditindak lanjuti oleh Ka Siaga 3 SPK Kompol I Made Endi untuk dilakukan koordinasi ke Ditreskrimum Polda Bali.  
 

Yayasan Siwa Murti Bali dan perwakilan Desa Adat Nusa Penida melaporkan Anggota DPD RI Bali itu atas dugaan Tindak Pidana dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang ada pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia Khususnya agama Hindu, sebagaimana dimaksud dalam 156 huruf (a) KUHP.

“Laporan/pengaduan yang masuk akan dianalisa terlebih dahulu untuk diproses lebih lanjut, jika laporan/pengaduan tersebut sudah memenuhi unsur pidana yang dilaporkan maka kita akan sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada” terang Ka SPKT.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com