Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali, Koster Keluarkan Tiga Pergub Sekaligus - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/11/20

Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali, Koster Keluarkan Tiga Pergub Sekaligus


Denpasar, dewatanews.com - Di tengah pandemi Covid-19 ini, Gubernur Bali Wayan Koster tetap konsisten memperhatikan adat, budaya dan alam Bali. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut serta Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT).

Demikian terungkap saat Gubernur Koster mengumungkan tentang terbitnya ketiga Pergub yang bertujuan menjaga dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Bali itu pada Jumat (10/7) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Koster tampak pula didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Penglingsir Agung Putra Sukehet, Ketua PHDI Bali I gusti Ngurah Sudiana, Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra serta Penyarikan Agung MDA I Ketut Sumarta.

Menurut orang nomor satu di Bali tersebut, Pergub Perlindungan Pura serta Pratima ini bertujuan untuk melindungi tempat suci agama Hindu dari kerusakan, pencurian serta penodaan dan penyalahgunaan terhadap simbol keagamaan.

“Peraturan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu secara niskala-sekala,” jelasnya kepada awak media.

Perlindungan terhadap pura, pratima, dan simbol keagamaan, lanjut Gubernur, dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. Sedangkan pengamanan pura itu sendiri menurutnya dilakukan oleh pengempon pura bekerjasama dengan desa adat dan perangkat daerah.

“Pengamanan pura juga dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah serta tinggalan terduga cagar budaya. Untuk itu, saya harap pengempon pura serta masyarakat turut proaktif melaporkan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah atau terduga cagar budaya kepada instansi terkait,” pintanya.

Gubernur Koster mengatakan pemeliharaan pura juga dilakukan untuk mencegah cuntaka atau sebel, kerusakan/alih fungsi serta musnahnya pura.

“Sementara penyelamatan pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Terutama untuk pura-pura yang telah atau hampir hilang, kita gali lagi dan bahkan mempelajari data pura tersebut,” imbuhnya.

Hal serupa juga ia jelaskan untuk penyelamatan pratima dan simbol keagaamaan lainnya. Ia berharap melalui Pergub ini, pratima  dan simbol keagamaan bisa dijaga keberadaanya serta diproteksi dari kemungkinan pengrusakan, pencurian atau penyalahgunaan.

“Jadi kita berharap pratima tersebut dijaga dengan menggunakan sarana tradisional dan/atau modern, atau menempatkan pratima di rumah salah satu pangempon atau pemangku sesuai tradisi setempat,” kata Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Berikutnya mengenai Pergub 24 Tahun 2020, tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, Gubernur Koster membeberkan tujuannya adalah untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung serta fungsi danau, mata air dan sungai agar senantiasa menyediakan sumber air kepada masyarakat.

“Pergub ini juga bertujuan untuk menjaga ekosistemnya dari kerusakan dan pencemaran serta menjaga kebersihan, kemurnian dan kesucian sumber mata air,” terangnya.

Ia menambahkan perlindungan mata air ini bisa dilaksanakan secara sekala-niskala dengan bersumber dari kearifan lokal Sad kerthi.

“Perlindungan secara niskala bisa dilakukan melalui upacara-upacara keagamaan, sedangkan perlindungan secara sekala bisa dilakukan oleh perangkat daerah Pemprov Bali dengan memperhatikan badan air, sempadan, aliran air, dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

Untuk itu ia juga mengatakan desa adat berkewajiban membuat pararem atau awig-awig untuk menjaga sumber air. “Saya harap masyarakat turut berperan aktif secara gotong-royong dalam kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai dan laut,” imbuhnya.

Sementara Pergub Bali Nomor 26 tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) bertujuan untuk mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah berbasis desa adat.

“Selain itu, pergub ini juga bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan krama desa adat, krama tamiu dan tamiu secara berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui Pergub ini juga bisa dijadikan pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat.

Ke depannya Gubernur Koster menjelaskan SIPANDU BERADAT dibentuk mulai tingkat desa adat, di kecamatan, di kabupaten/kota dan provinsi. Untuk komponen SIPANDU BERADAT meliputi unsur pecalang, Linmas, Babinkhamtibnas, serta satpam. “Dalam pelaksanaan tugasnya, SIPANDU BERADAT dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya,” kata Gubernur Koster.

Dalam Pergub ini, peranan dan fungsi pecalang dalam keamanan masyarakat adat akan lebih diintensifkan. Bahkan, pecalang akan diberikan pelatihan dan pendidikan dalam rangka meningkatkan kemampuan menjaga wilayah di desa adat.

“Bagi para pecalang yang telah lulus pelatihan akan diberikan sertifikat Gada Pratama yang diterbitkan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang diketahui oleh MDA tingkat provinsi,” jelasnya.

Pecalang yang telah mendapatkan sertifikat diregistrasi di masing-masing desa adat dengan tembusan kepada kepolisian setempat dan MDA di tingkat kecamatan.

“Hal itu akan semakin memantapkan posisi pecalang dalam menjaga keamanan di wilayah desa adat. Serta lembaga pemerintah, swasta maupun pariwisata ke depan bisa memberdayakan pecalang,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com