Lapas Kelas II B Singaraja Lakukan Pemulangan 29 Napi Penerima Asimilasi Dirumah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/2/20

Lapas Kelas II B Singaraja Lakukan Pemulangan 29 Napi Penerima Asimilasi Dirumah


Buleleng, dewatanews.com - Sebanyak 29 Narapidana Lapas Kelas II B Singaraja, memperoleh pemulangan asimilasi dirumah. Pemulangan ini dilakukan, sesuai dengan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pemulangan sebanyak 29 Napi, dilakukan pada hari Kamis (02/04). Pemulangan tahap pertama hanya dilakukan untuk 6 orang yang telah menyelesaikan verifikasi adimistrasi. Pemulangan tahap pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 wita, sedangkan 23 Napi lainnya dilakukan secara bertahap pada hari yang sama, menunggu proses verifikasi administrasi selesai. Narapida yang diusulkan mendapat asimilasi dirumah, sesuai peraturan, Narapidana yang telah menerima pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 

“Kami mengusulkan sebanyak 64 orang Napi, namun yang dinyatakan layak hanya 29 orang, yang that pertama ini, baru 6 orang yang selesai proses verifikasinya, sisanya masih menunggu hari ini,” ungkap Mutzaini, Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, saat melakukan pemulangan Napi. 

Kalapas, juga menegaskan bahwa Napi ini tidal dapat diartikan bebas, namun hanya asimilasi dirumah, mengingat situasi saat ini yang sedang  dalam wabah  virus Covid-19. Para Napi ini harus tetap ada dirumah, tidal diperbolehkan keluar rumah.

“Mereka yang dipulangkan ini, nantinya harus tetap ada di rumah, tidak boleh kemana-mana, apalagi sampai berbuat tindak pidana kembali, saya titip dengan keluraga, agar ikut melakukan pengawasan kepada napi yang telah mendapat asimilasi di rumah ini” tegasnya 

Wayan Darmadi, merupakan salah satu Napi Lapas Kelas II B Singaraja, yang mendapatkan asimilasi di rumah, merasa sangat bersyukur bisa pulang lebih cepat  dari waktunya. Darmadi merupakan Napi Kasus Ilegal loging di Desa Pangkung paruk, Kecamatan Seririt. Saat ini sisa masa tahananya tinggal 40 hari, ia akan bebas pada bulan mei mendatang.  Wajah bahagia sangat terlihat dari wajah Darmadi.

“Saya senang sekali mendapatkan keputusan ini, saya bisa bertemu keluarga lebih cepat. Saya benar-benar bersyukur, saya kapok berbuat seperti kesalahan yang dulu saya lakukan. Cukup satu kali ini saja masuk LP, saya benar-benar kapok” Ungkapnya. 

Saat ditanya tentang kegiatan apa yang akan dilakukan dirumah, Darmadi menyampaikan “Saya mengikuti aturan saja, tadi pak Kalapas bilang saya harus tetap dirumah sampai masa tahanan saya habis, tinggal 40 harı lagi, saya nurut-nurut saja," imbuhnya dengan perasaan penuh bahagia. (DN - KOP)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com