Tanggulangi Penyebaran Covid-19, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/16/20

Tanggulangi Penyebaran Covid-19, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran


Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali telah membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Penanggulangan Corona Virus Disease (covid-19) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020. SATGAS dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali. 

Satgas tersebuy meliputi : 1) Satuan Tugas Kesehatan; 2) Satuan Tugas Area dan Transportasi Publik; 3) Satuan Tugas Area Institusi Pendidikan; 4) Satuan Tugas Komunikasi Publik; dan 5) Satuan Tugas Pintu Masuk Indonesia. 

Mereka mempunyai tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan COVID-19 secara menyeluruh sesuai protokol penanggulangan COVID-19 dan melaporkan perkembangannya setiap hari kepada Gubernur.

Secara garis besar, 5 hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh SATGAS yakni Peningkatan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan. Memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan COVID-19. Peningkatan kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Tingkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan Menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Keputusan Gubernur Bali menetapkan STATUS SIAGA PENANGGULANGAN COVID-19 di Provinsi Bali. Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah-langkah yakni Menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut. Meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring/online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. 


Selain itu, melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring/online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf/pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan. Pelaksanaan operasional kebijakan ini di Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. 

Tak hanya itu, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek, dan sebagainya agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020.  Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan / dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020. 

Lebih lanjut, masyarakat dihimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020.

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan tanggal 15 Maret 2020, menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung.

Untuk itu, Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh. Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan. Tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Tunda kegiatan resepsi dan keramaian.

Orang tua mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian. Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain / orang banyak. Usahakan tidak bepergian ke luar kota / kampung

Apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799. Masyarakat Bali diharaokan tidak khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com