MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Pemkab Buleleng Bersyukur Beban Daerah Jadi Berkurang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/10/20

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Pemkab Buleleng Bersyukur Beban Daerah Jadi Berkurang


Buleleng, dewatanews.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020 lalu. MA mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan yang dilakukan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

Dengan adanya putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS, Pemkab Buleleng merasa sangat diuntungkan, beban daerah menjadi berkurang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG disela-sela menghadiri simulasi penanganan pasien suspect corona di RSUD Buleleng. 

“Setelah kami tahu ada putusan MA, terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS, kami langsung berkoordinasi dengan BPJS dan mereka bilang belum ada petunjuk lebih lanjut” ungkpanya. 

Pemerintah Kabupaten Buleleng, saat ini akan terus menunggu petunjuk lebih lanjut terkait dengan putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS. Mengingat pembatalan kenaikan iuran BPJS ini, akan berdampak pada anggaran daerah terkait dengan pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebelumnya dengan aturan yang baru Pemkab Buleleng harus menyiapkan anggaran tambahan untuk memenuhi pembayaran PBI sekitar 30 Milyar Rupiah. Sehingga Pemkab harus melakukan evalusi kembali terkait program-program pemerintah di tahun 2020. Namun dengan adanya pembatalan kenaikan Iuran sesuai keputusan MA, maka beban pemerintah akan lebih berkurang, pasalnya pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk peserta JKN-KIS yang berjumlah 317.244 ribu sesuai dengan Universal Health Coverge (UHC).

"Jika itu dilaksanakan sangat mengurangi beban daerah, dan semua peserta PBI sudah tercover semuanya sesuai UHC” imbuhnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com