Praktek Ilegal, Pemindahan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/10/20

Praktek Ilegal, Pemindahan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg


Denpasar, Dewata News. Com - Adanya praktik ilegal pemindahan Gas Elpiji 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung kemasan 12 Kg dan 50 Kg (industri) dekat kantor salah satu Televisi lokal Bali.

Kebisingan sering terdengar ketika para pekerja beroperasi untuk pemindahan isi Gas Elpiji dari 3 Kg ke 12 Kg dan 50Kg di sebuah bangunan dengan gudang tertutup dibalik pintu zeng spandek. Dalam gudang terlihat 2 pekerja sedang menyuntikkan tabung 3 Kg ke dalam  kemasan 12 Kg dan 50 Kg. Dimana lokasinya berada di Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Giri Agung, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Disebut-sebut, kegiatan  yang melanggar hukum ini  dikelola oleh seorang pengusaha berinisial MW. Dimana MW selaku penanggung jawab pada saat di konfirmasi oleh teman-teman media, beliau tidak ada di tempat. 

Kemudian, salah satu karyawan yang merupakan salah satu pegawai MW, Agus mengatakan jika bos nya sedang ada di rumahnya di Gang Perintis Cargo, Denpasar.

Menurut Agus sendiri bahwa praktik ini sudah berjalan 4 bulan, pada saat itu di lokasi sebelumnya dikatakan pemilik alias pihak bos melakukan praktik di daerah Jalan Karya Makmur Cargo.

"Kami dapat dari pangkalan-pangkalan milik Agen Elpiji Subsidi. Setelah proses jadi, diedarkan ke sejumlah tempat, seperti warung, restaurant dan beberapa hotel," terangnya, Senin (10/3). Bdi

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com