Sejahterakan Petani Arak, Koster Keluarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/5/20

Sejahterakan Petani Arak, Koster Keluarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali  Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro Rakyat berbasis kearfian lokal dalam bentuk Peraturan Gubernur  Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali, pada Rabu (5/2) sore di Jaya Sabha, Denpasar.

Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri yang diundangkan pada Rabu (29/1) yang lalu. Menurut Koster, latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dijelaskan Koster, Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Dikatakan Koster, Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Selain itu melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Disamping itu juga untuk mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

"Tujuannya untuk membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini menjelaskan ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan Branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Selanjutnya, pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: 1) Tuak Bali; 2) Brem Bali; 3) Arak Bali; 4) Produk Artisanal; dan 5) Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan.

"Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui: penguatan dan pemberdayaan Perajin Bahan Baku Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label Branding Brem /Arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional," jelasnya.

Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dijelaskan Koster tidak menggunakan bahan baku dari alkohol, dalam Peraturan Gubernur ini juga dijelaskan spesifikasinya.

"Brem / Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”. Brem / Arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengkemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Brem / Arak Bali paling banyak  5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat. Pembelian Brem / Arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi," terangnya.

Nantinya, Perajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi tradisional dan alamiah. Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh Perajin dan Koperasi wajib membeli bahan baku dari perajin dan menjual bahan baku kepada produsen.

"Fungsi Koperasi mendukung Perajin dalam pelindungan aspek hukum, pemasaran bahan baku, pembinaan, permodalan, inovasi dan kerjasama dengan Produsen," ujarnya.

Pada Pergub ini Perajin atau Koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat dengan menyebutkan nama Perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.

"Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan Perajin," imbuhnya.

Perajin atau Koperasi yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pergub ini dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau tertulis, penghentian sementara proses Destilasi, pengedaran maupun penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; dan pencabutan ijin usaha. Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Saya akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisanal," tutupnya. (DN - NgR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com