Pengusaha dan Tenaga Kerja Wajib Paham UU Ketenagakerjaaan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/17/20

Pengusaha dan Tenaga Kerja Wajib Paham UU Ketenagakerjaaan


Buleleng, Dewata News. Com - Dinas Tenaga Kerja Buleleng mengandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Tenaga Kerja melakukan kegiatan Sosialisasi UU Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (16/01) di kawasan Lovina. 

Kegiatan sosialisasi melibatkan 75 peserta dari 75 anggota BPJS Ketenagakerjaan tersebar di Buleleng. Terselenggara sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman bagi anggota akan hak dan kewajiban anggota ketika pekerja melaksanakan tugas. 

Ada empat penjaminan yang ditanggung BPJS, seperti program jaminan kematian, kecelakaan kerja, beasiswa dan jaminan hari tua.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Buleleng, Hery Yudistira mengatakan, masyarakat Buleleng cukup antusias menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di perusahaan, didasari atas pentingya penjaminan bagi setiap individu. 

Hery Yudistra menambahkan, ketika pekerja telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, otomatis segala resiko yang timbul selama melaksanakan tugas akan ditanggung pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tetap mau menitikberatkan pada bagaimana masyarakat pekerja di Kabupaten Buleleng ini bisa ter-cover, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal. Memang di data kami sendiri pun untuk kepesertaan di Buleleng, yang tinggi adalah kedua program tersebut,” jelasnya. 

Sosialisasi UU Ketenagakerjaan, menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Buleleng Dewa Susrama, memiliki tujuan agar pekerja faham tentang apa yang dikerjakan serta penjaminan, karena selama ini sangat minim pengetahuan pekerja terhadap UU Ketenagakerjaan yang sebagaian besar berpihak kepada pekerja itu sendiri.

Menurut Dewa Susrama, masalah muncul bila pekerja merasa dirugikan oleh perusahaan, baru pekerja beramai-ramai datang ke Disnaker untuk mengadukan permasalahan yang dihadapi. Namun selama ini Disnaker tidak bekerja sendiri untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan, pihaknya selalu menggandeng SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Teman-teman tenaga kerja maupun pengusaha faham tentang hak dan kewajibannya,” ucapnya.

Di Buleleng tercatat ada 75 perusahaan mempekerjakan 5.000 lebih tenaga kerja, tersebar di seluruh Buleleng. Sosialisasi dibagi tiga tahap, yakni Buleleng Tengah, Buleleng Timur dan Buleleng Barat. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com