Mulai Tahun 2020 Tukin PNS RSUD Buleleng Dihapus? - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/22/20

Mulai Tahun 2020 Tukin PNS RSUD Buleleng Dihapus?


Buleleng, Dewata News. Com - Pemberlakuan bantuan tambahan (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin) untuk PNS di Pemkab Buleleng mulai tahun 2020, tampaknya tidak berlaku untuk tenaga medis dan bukan medis PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Alasannya? Tenaga medis dan non-medis PNS di RSUD Buleleng telah mendapat remunerasi dari layanan pelayanan kesehatan. 

PNS di RSUD Buleleng, selain mendapatkan layanan medis, juga mendapatkan layanan berstatus non-medis, serta mendapatkan tambahan sebagai insentif dari pemerintah. Namun sejak pemberlakuan peraturan baru di tahun 2020, dimana insentif PNS diganti dengan TPP Tukin, ternyata PNS di RSUD Buleleng, RS Pratama, termasuk di Puskesmas tidak mendapat TPP Tukin.

Informasi yang dihimpun Dewatanews.com, Rabu (22/01) menyebutkan, bahwa keluarnya TPP Tukin tersebut, membuat tim Pemkab Buleleng, turunkan peradangan yang berhasil dihapuskan TPP tersebut ke RSUD Buleleng, di Jalan Ngurah Rai Singaraja. 

Tim Terdiri dari Asisten Pemerintahan, Asisten Administrasi Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Bagian Hukum Setda Buleleng, membahas pengguna guna, maupun alasan Pemkab Buleleng tidak menyediakan TPP Tukin.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, TPP tidak diberikan kepada PNS di RSUD Buleleng, oleh tenaga medis dan non-medis telah mendapatkan remunerasi dari layanan pelayanan. Ketentuan tersebut juga mengatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI, di samping status RSUD itu adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dalam Permenkes jelas, rumah sakit yang BLUD disetujui diberikan TPP. Tapi yang diterapkan di sana remunerasi. Kami sudah sosialisasi sebelumnya (kemarin, Red) di rumah sakit, ”jelasnya.

Masih kata Suyasa, dengan status BLUD, maka pengelolaan keuangan di RSUD dilakukan secara mandiri. Baik itu dalam pengelolaan sumber pendapatan untuk rumah sakit. Pun dengan tambahan pembahasan, Perencanaan dalam anggaran bisnis sakit.

Dia mengakui tenaga medis dan PNS yang diundang di RSUD Buleleng memang diberikan TPP berupa insentif. Hanya saja, TPP diberikan saat pemerintah belum memberikan dukungan kinerja. Kini Setelah Aplikasi Menganalisa Beban Kinerja, maka TPP dialihkan menjadi remunerasi. 

Hal ini, kata Suyasa, juga berlaku untuk RS Pratama Tangguwisia. Sementara untuk RS Pratama Giri Emas dan Puskesmas se-Buleleng juga tidak akan menerapkan pemberian TPP.

“Sebagai gantinya kami memberikan jasa pelayanan. Di aturan itu, layanan masuk ke dalam remunerasi,” tandas calon Sekda Buleleng yang diprediksi resmi, Maret 2020 nanti. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com