PDAM Buleleng Ditetapkan Jadi PERUMDA Air Minum Tirta Hita Denbukit Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/18/19

PDAM Buleleng Ditetapkan Jadi PERUMDA Air Minum Tirta Hita Denbukit Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara,SH didampingi para Wakil Ketua Desan Gede Suradnya, SH dan Dra, Made Putri Naren menetapkan Ranperda tentang perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Denbukit Buleleng. 

Penetapan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Hira Denbukit Buleleng ini diwarnai dengan penyampaian Pendapat Akhir  Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (18/12)..

”Hal ini guna memenuhi ketentuan pasal 331 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah”, ungkap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menurut Bupati PAS, BUMD harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dengan keluarnya peraturan pemerintah ini merupakan babak baru bagi pengelolaan BUMD, termasuk PDAM Kabupaten Buleleng. Dengan demikian, antara legislatif dan eksekutif harus bekerja sepenuhnya  untuk kemajuan Kabupaten Buleleng sesuai dengan tugas dan pungsinya masing-masing.

 ”Terima kasih pada Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng atas bantuan dan kerjasamanya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perumda Air Minum, (Tirta Hita Denbukit Buleleng) beserta naskah akademiknya”, ujar Bupati PAS.

Setelah resmi berubah, lanjut Bupati PAS, nantinya dalam  mengoptimalkan pelayanan kepada masyaraka,t pihaknya akan merancang suatu rencana bisnis yang lebih baik, sehingga dua item yakni profesionalisme secara internal organisasi dan pelayanan kepada masyarakat harus betul-betul maksimal.

”Perlu diketahui, bahwa pelayanan bisa maksimal bagi perusahaan, khususnya air minum " ucapnya

Ada tiga hal yang harus diperhatikan dari pendirian Perumda Air Minum Tirta Hita Denbukit, seperti diharapkan Bupati PAS, pertama Perumda harus memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian mampu menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat yang bermutu untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan mampu memperoleh laba atau keuntungan.

”Saya berharap, perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dapat menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada PDAM”,  pintanya

”Semoga ke depan Perumda dapat melakukan penganekaragaman usaha, seperti air minum dalam kemasan, sehingga dapat menciptkaan lapangan kerja khususnya untuk masyarakat Kabupaten Buleleng”, kata Bupati PAS. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com