Lima Orang Pelanggar Terjaring OTT Sampah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/3/19

Lima Orang Pelanggar Terjaring OTT Sampah


Buleleng, Dewata News. Com — Sebanyak lima orang warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)  membuang sampah sembarangan. Dari mereka itu, empat orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di seputaran Jalan Raya Singaraja-Seririt, tepatnya di Desa Pemaron, Singaraja dan satu orang di Jalan Kecubung, Singaraja, seperti diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Komang Juni Wardana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (03/12).

Juni Wardana menjelaskan, bahwa OTT yang dilakukan pada pagi hari itu dilakukan oleh Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik) bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  langsung melakukan pemberkasan sebelum sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Petugas Satpol PP pun sudah melakukan pemantauan serta sosialisasi di beberapa titik. ”Namun masih saja ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.  

Juni Wardana juga mengungkapkan, sosialisasi memang terus dilakukan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena sosialisasi sudah dilakukan secara rutin dan dirasa sudah cukup, penegakan sudah mulai dilakukan. 

”Patroli dan pengawasan dilakukan guna menegakkan perda yang sudah ditetapkan. Untuk tahap awal pemantauan dilakukan di beberapa titik, seperti di Jalan Kecubung dan Jalan Raya Seririt-Singaraja, tepatnya di Desa Pemaron dan di Jalan Kecubung, Singaraja. Saya rasa sosialisasinya sudah cukup, mengingat dari dua tahun terakhir kita rutin melakukan sosialisasi dan patroli,” ujar Juni Wardana.

Juni Wardana menambahkan, terdapat empat orang pelanggar di Jalan Raya Singaraja-Seririt dan satu orang di Jalan Kecubung. Kelima pelanggar tersebut akan dikenai tipiring sesuai dengan pasal 23 Perda No 1 Tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Di ketentuan yang baru, pelanggar akan dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. 

”Untuk sidang akan dilakukan pada Hari Rabu di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,” tandasnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com