Satresnarkoba Polres Buleleng Ungkap Kasus Sabu di Dua TKP - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/1/19

Satresnarkoba Polres Buleleng Ungkap Kasus Sabu di Dua TKP


Buleleng, Dewata Nees. Com - Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba) Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat AKP I Made Derawi, SH berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus terduga pelaku yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Buleleng.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng' Iptu Gede Sumarjaya, SH ketika memberikan keterangan pers di Humas Polres Buleleng, Jumat (01/11), Kasat AKP Made Derawi menyimak, bahwa pengungkapan kasus Narkotika dari 2 TKP itu, semuanya berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng. 

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalah gunaan penggunaan Narkotika, antara lain yang diduga dilakukan oleh tersangka Made Adi Ariadi alias Ableh (28) alamat jalan Gajah Mada No.56 A, Kelursy Astina Kecamatan Buleleng", ujar Derawi.

Menurut Derawi, terduga ditangkap pada hari Hari Rabu (16/09) pukul 00.45 Wita di pinggir jalan Perumahan Banyuning Lestari Kecamatan Buleleng. Pada saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan, pada genggaman tangan kirinya ditemukan 1 potong pipet plastik warna merah muda, setelah dibuka terdapat plastik plip beriri butiran kristal bening diduga sabu dengan total BB seberat 0,22 gram brutto atau 0.16 gram netto . 

Terhadap pelaku Made Adi Ariadi alias Ableh ini dipersangkakan sebagai dimaksud pasal 112 ayat  (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit  Rp800 juta atau paling banyak Rp8 Miliyar.

Sementara, terkait penggungkapan penyalahgunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh 4 orang tersangka, disehutkan Kasat Made Derawi, yakni Dody Irwanto alias Dody (32) alamat Jalan A.Yani Gang II No.10 RT 02 Denpasar, Moh. Makmur alias Makmur (33) alamat jalan A.Yani RT 03 no.25 Denpasar, Muhammat Hoki Ismail alias Hijau (25) alamat Jalan Maruti Gang II Denpasar, Sandi Putra alias Sandi (27) alamat Jalan Maruti Gang II no.27 C Denpasar.

Terduga ditangkap pada harin Rabu (29/10) pukul 04.30 Wita di wilayah Desa Lokapaksa. Tepatnya di pinggir jalan sebelah Indomaret, Jalan Singaraja-Gilimanuk, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Saat ditanggkap ditemukan membawa, menguasai 1 kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah bong alat hisap sabu, 2 buah tabung kaca yang salah satu dari tabung kaca tersebut bekas bakar dan ada gumpalan kerak warna putih, 2 korek api gas,1 lembar tisu warna putih, 1 potongan pipet plastic warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 1 plastic plip yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh dibagian belakang sarung jok tempat sopir. Selanjutnya dilakukan pengeledahan di sekitar halaman parkir  Indomaret ditemukan di samping pipa air pembuangan yang ada di depan Indomaret jalan Singaraja-Gilimanuk, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seritit, berupa bungkusan lakban warna merah yang setelah dibuka terdapat  1 l plastic plip yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narotika jenis sabu dengan BB yang disita 1 kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah bong alat hisap shabu, 2 buah tabung kaca, 2 buah korek api gas, 1  plastik plip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,08 gram brutto atau 0,02 gram netto, 1 buah bungkusan lakban warna merah yang setelah dibuka terdapat 1 plastik plip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 3,34 gram brutto atau 3,23 gram netto.

Selain BB itu, Satresnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan 1 unit kendaraan roda empat warna hitam, DK-1312-MF merk Nissan atas nama AA.Gede Wira Satria alamat Dusun Bucu, Desa Paksebali Dawan, Klungkung, 1 unit Handphone warna hitam merk Oppo serta total BB sabu-sabu seberst 3.25 gram netto. 

Terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiiki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagai dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com