Satreskrim Polres Buleleng Ungkap Kasus Korupsi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/25/19

Satreskrim Polres Buleleng Ungkap Kasus Korupsi


Buleleng, Dewata News. Com - Unit Korupsi Sat Reskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH telah berhasil menangani adanya dugaan tindak pidana Koruspsi dalam penggunaan subsidi bunga atas kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE) melalui Bank BPD Bali cabang Singaraja sebagai Bank pelaksana yang diberikan kepada kelompok  tani ternak Tegal Bantes beralamat di Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamantan Tejakula pada tahun 2015.

Atas informasi tersebut, jelas KBO Satreskrim didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH kepada sejumlah awak media di Press Room Polres Buleleng, Senin (25/11), selanjutnya Unit Tipikor melakukan penyelidikan terlebih dahulu. 

Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan diperoleh hasil penyelidikan sebagai berikut, seperti pada Tanggal 30 Juni 2015 Kelompok Tani Ternak Tegal Bantes menerima Kredit Ketahanan Pangan dan Energi kepada Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dengan besaran Kredit sebesar Rp821.000.000 dengan lama pinjaman 24 bulan. Atas kredit tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp122.049.017,-melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kemudian dari Dana kredit tersebut Bendahara dan Sekretaris (para terlapor) menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (digunakan oleh kedua orang tersangka).

Juga dijelaskan, bahwa perbuatan Bendahara dan Sekretaris (para terlapor) menggunakan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, maka Negara dirugikan atas Subsidi bunga yang diberikan kepada Kelompok Ternak Usada Karya tersebut sebesar Rp122.049.017.

Setelah didukung dengan dokumen yang ada dan saksi-saksi, perkara tersebut dtingkatkan kedalam tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/27/II/2019/Bali/Res Buleleng tanggal 18 Pebruari 2019. 

Dari penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali dengan hasil terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp122.526.860 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor : SR – 135 / PW 22 / 5 / 2019, maka terhadap kasus tersebut dalam tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, maka sudah cukup bukti, bahwa yang diduga melakukan tindak pidana adalah Nengah Suarjaya alias Ribeng  (43) kelahiran Desa Tejakula yang tinggal di Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, KecamatsnTejakula. 

Selain itu, Ketut Sudarta alias Bongkang (38) alamat tempat tinggal Banjar Dinas Suci, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.

Terkait modus operandi para tersangka Nengah Suarjaya, yakni membentuk Kelompok Tani Ternak Tegal Bantes, dan terhadap tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18  UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Yang dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, sebagian adalah Bukti Pencairan dana KKPE, subsidi bunga dari Kementerian Keuangan, catatan Ketua Kelompok Tentang Penggunaan Dana KKPE, Buku Tabungan anggota Kelompok Usada Karya, Buku Tabungan atas nama Kelompok Usada Karya dan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Buleleng nomor : 520 / 833 / P. Agri / Distanak tanggal 17 Maret 2015 tentang Surat Rekomendasi Kepada KTT Usada Karya untuk Permohonan KKPE tahun 2015.

Terhadap perkara tersebut telah dilakukan pengiriman berkas perkara   tahap I, yaitu penyerahan Berkas Perkara Nomor : BP / 40 / VII / 2019 / Reskrim Tanggal 10 Juli 2019 kepada JPU sesuai dengan surat Pengantar Nomor : B / 940 / VII /Res 3.3 / 2019 / Res Bll tanggal 12 Juli 2019. Dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P – 21) oleh Kejaksaan dengan Surat Nomor : B-1926/ N.1.11 / Ft.1 / 08 / 2019, Tanggal 28 Agustus 2019 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka I Nyoman Winaka sudah lengkap. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com