Polisi di Buleleng Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Anak Di Bawah Umur - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/25/19

Polisi di Buleleng Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Anak Di Bawah Umur


Buleleng, Dewata News. Com -  Unit PPA Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Vicky Triharyanto, SH, S.IK, MH berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana adanya perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu (30/10) pukul 16.00 Wita di dalam kamar mandi, tepatnya Desa Patas, Kecamantan Gerokgak.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban Putri Widiyanti, bahwa anak korban yang bernama Bunga (nama samara) yang baru umur 5 tahun 6 bulan, saat mandi di dalam kamar mandi pelaku yang ada di luar rumah pelaku, telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku, yaitu meraba vagina korban dan menggesek-gesekkan penis pelaku pada paha korban.

Berdasarkan laporan orang tua korban ke Unit PPA Polres Buleleng, seperti diungkapkan KBO Satreskrim Polres Buleleng, dituangkan dalam bentuk laporan Polisi Nomor : LP/150/XI/2019/Bali/Res Bll tanggal 8 November 2019.
Selamat, Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan Putu Widiyanti dengan melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa benar telah terjadi tindak pidana, sehingga sejak tanggal 15 November 2019 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, bahwa bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum yang ditemukan pada korban mengalami bengkak pada vagina dan juga berdasarkan saksi korban (mawar) serta saksi fakta lainnya sebanyak 4 saksi fakta yang saling mendukung.

Bahwa, benar terhadap terduga pelaku Kadek JS dapat disangka telah melakukan tindak pidana, sehingga pada tanggal 15 November 2019 telah mengamankan pelaku dan sejak tanggal 16 Nopember 2019 dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada saat korban dimandikan di dalam kamar mandi. Kemudian menyentuh serta meraba-raba vagina korban dan memasukkan jari telunjuk kiri kepada vagina korban serta menggesek gesekkan penis pelaku di paha korban. 

Hal itu dilakukan, karena pelaku nafsu birahi timbul saat memandikan korban.

Terhadap pelaku Kadek JS yang berumur 19 tahun dan hanya tamatan SD, disangka telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com