Polsek Kota Singaraja Amankan Pelaku Pencurian Sekandang Ayam - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/5/19

Polsek Kota Singaraja Amankan Pelaku Pencurian Sekandang Ayam


Buleleng, Dewata News. Com - Polsek Kota Singaraja yang dipimpin langsung AKP Gusti Ngurah Yudistira SH, MH berhasil mengamankan pelaku pengambilan ayam satu kandang yang terjadi di Jalan Gempol Gang Masula Masuli Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, yang terjadi pada bulan Juni 2019, Agustus 2019 dan tanggal 27 Oktober 2019 pukul 15.00 Wita. 

Keberhasilan itu, berawal dari laporan Wayan Putrayasa yang beralamat di Jalan Dewa Sartika Utara Gang Arjuna 7,  Kampung Anyar Kecamantan Buleleng, bahwa sejak bulan Juni 2019 sampai terakhir tanggal 27 Oktober 2019, ayam pejantan yang ada di kandang ayam milik korban telah hilang sebanyak 82 ekor ayam jantan, sehingga korban merasa dirugikan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja, tanggal 27 Oktober 2019. 

Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian itu diungkapkan Kapolsek Kota Singaraja AKP Gusti Ngurah Yudistira didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH kepada sejumlah awak media di Press Room Polres Buleleng, Selasa (05/11).

Menurut Kapolsek berdasarkan laporan dari korban, Wayan Putrayasa, selanjutnya Ia memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Astawa, SH dengan jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan korban dengan cara melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya peristiwa pidana pencurian ayam yang diduga ayam ada dalam satu kandang telah hilang sebanyak 182 ekor ayam pejantan dan 61 ekor bebek.

Dari penyelidikan, kemudian kasus tersebut ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Dari penyidikan yang dilakukan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Wayan Putrayasa dan saksi fakta lainnya, ditemukan bukti yang cukup, bahwa yang diduga telah melakukan tindak pidana mengambil ayam dan bebek milik korban  di kandang adalah, Gede Artana alias De Ar (31) alamat Jalan Gempol Gang Masula Masuli, Kelurahan Banyuning Utara, Kecamatan Buleleng.

Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2019 telah diamankan terhadap yang diduga melakukan pengambilan ayam dan bebek, Gede Artana alias De Ar di tempat tinggalnya/di rumahnya dan terduga melakukan perbuatannya pada jam-jam yang diketahui kandang ayam tidak dijaga/kosong, dan mengambil ayam antara pukul 11.00 Wita atau pukul 15.00 Wita,. 

Cara pelaku mengambil ayam, dengan terlebih dahulu pelaku masuk kandang dan mengambil ayam dan dimasukkan ke dalam kampil, kemudian diikat. Setelah itu, ayamnya ditarik menggunakan tali dari tembok sebelah kandang. 

Terduga pelaku mengetahui betul situasi kandang ayam, karena bertempat tinggal di sekitar kandang ayam. 

Dari tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 82 ekor ayam pejantan dan 2 karung plastik warna putih serta 1 unit sepeda motor yang dipergunakan untuk mengangkut dan membawa ayam dari TKP ke tempat tujuan pelaku. 
Selain hilangnya ayam dan bebek dari kandangnya, hasil penyelidikan ditemukan adanya beberapa pemilik bebek dan ayam yang kehilangan, namun belum dilaporkan oleh korban. Dengan diamankannya pelaku, menghilangkan keresahan peternak ayam atau bebek yang merasa kehilangan ayam dan bebek.

"Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun", ujar Kapolsek Kota Singaraja AKP Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com