Kapolres Buleleng Tertibkan Pengendara Berpakaian Adat Tidak Gunakan Helm - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/26/19

Kapolres Buleleng Tertibkan Pengendara Berpakaian Adat Tidak Gunakan Helm


Buleleng, Dewata News. Com - Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH didampingi Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Citra Fatwa Rahmadani, S.Sos, S.IK, MM dan sejumlah Perwira serta staf Lantas melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, baik dalam  pakaian adat maupun berpakaian lain, hari Selasa (26/11).

Penertiban langsung terhadap pengendara sepeda motor  yang dilakukan Kapolres Buleleng pagi itu dilakukan di Jalan Pramuka Singaraja, tepatnya di depan kantor Polres Buleleng. Terlebih pada Anggarkan Dukut bertepatan dengan Hari Tilem Kalima, sehingga pelaksanaan tugas PNS dan para pelajar pada umumnya mnjmengenakan pakaian adat tanpa helm.

Dalam penertiban terhadap penggunaan helm ditemukan pelajar, masyarakat dan pengguna jalan lainnya tidak menggunakan helm saat berpakaian adat, sehingga terhadap pelanggar diarahkan masuk ke halaman Mapolres Buleleng. 

Tindakan yang diberikan kepada pelanggar oleh Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Citra Fatwa Rahmadani, S.Sos.l, S.I.lK, MM hanya teguran saja agar kedepannya setiap mengendarai sepeda motor wajib menggunakan Helm.

Menurut Kasat Lantas, AKP Citra Fatwa Rahmadani, penggunaan helm tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dan itupun telah diatur dalam pasal 106 ayat  (8) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya yang menyatakan, setiap orang yang mengendarai dan penumpang, sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. 

"Bahkan, kalau dilanggar maka sesuai dengan pasal 291 ayat (1), (2) dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp2.500.000," cetus AKP Citra Fatwa Rahmadani, S.Sos., S.I.K., M.M.

Disisi kain Kapolres Buleleng menyampaikan, penertiban yang dilakukan untuk dimengerti dan diketahui oleh masyarakat, bahwa dalam mengendarai sepeda motor wajib menggunakan helm, seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, seharusnya dan wajib untuk ditaati, sehingga tidak terjadi pelanggaran dan tujuan menggunakan helm untuk keselamatan diri maupun orang lain.

"Diharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi masyarakat dan siapapun saat mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm," jelas AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com