Polres Buleleng Ungkap Dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/8/19

Polres Buleleng Ungkap Dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur


Buleleng, Dewata News. Com  - Dugaan perbuatan cabul yang terjadi pada tanggal 18 Desember 2018 sekira pukul 23.00 Wita di dalam kamar Panti Asuhan Benih Kasih, di  Banjar Dinas  Karangsari, Desa Banyupoh, Kecamatan  Gerokgak Kabuaten Buleleng, telah berhasil diuangkap Satuan Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung  Kasat  Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH.

Pengungkapan perbuatan pidana perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan  Sokhinitona Hulu yang menyampaikan salah seorang anak asuh di Panti Asuhan Benih Kasih, telah dicabuli sebanyak lebih dari 10 kali yang didudga dilakuan oleh seseorang bernama K P,  selaku pimpinan Panti Asuhan.

Selanjutnya unit PPA melakukan penyelidikan sejak adanya pengaduan/laporan dari pelapor Sokhinitona Hulu dan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap  penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban.

Dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup, bahwa telah terjadi dugaan  perbuatan cabul terhadap 3 orang anak antara lain, N saat kejadian berumur 16 tahun, R berumur 14 tahun dan S saat kejadian berumur 12 tahun dan sekarang sudah berumur 20 tahun. Yang diduga dilakukan terduga/terlapor KP, jenis kelamin laki-aki, Umur  (44) pekerjaan karyawan swasta,  agama  Kristen, pendidikan terakhir S1 Theologi, alamat  Br.Dinas Karangsari, Desa Banyupoh, Kec. Gerokgak Kabupaten Buleleng.

Perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban  mulai sejak tahun 2011 terhadap korban S, sampai dengan tanggal 18 Desember 2018 terhadap korban N. Dan terhadap korban R dilakukan sekira bulan Februari 2019. Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban.
  
"Terhadap pelapor KP diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000", jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, S.H.,S.IK.,M.H. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com