Warga Banjar Sakah Keluhkan Pembangunan Tidak Sesuai IMB - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/30/19

Warga Banjar Sakah Keluhkan Pembangunan Tidak Sesuai IMB


Denpasar, Dewata News. Com - Warga masyarakat Banjar Sakah Desa Pemogan, Kec Denpasar Selatan Kota Denpasar mengeluhkan proyek pembangunan atas nama Martin dengan IMB nomor: 02/856/2283/DS/BPPTSP&PM/2013 berlantai 1 yang pembangunannya kini digeber. 

Sebelumnya, pembangunan proyek gudang di atas lahan seluas 635 m2 tersebut sempat dihentikan karena belum mengurus perubahan IMB, sesuai dengan SKRK terbaru yang diterbitkan oleh Dinas PUPR Kota Denpasar. 

"Sempat dilaporkan warga ke Wakil Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara sehingga oleh Wawali memerintahkan Sat Pol PP Kota Denpasar turun untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan untuk menghentikan pembangunannya, dan pembangunan tersebut sempat terhenti selama satu minggu tapi kini pembangunannya digeber lagi," ujar Kelian Adat Banjar Sakah, Desa Pemogan AA. Gede Agung Aryawan, ST, Senin (30/9). 

Agung Aryawan juga mengatakan, keluhan warganya lantaran pembangunan tersebut tidak sesuai peruntukkannya dan SKRK yang di terbitkan tidak mengacu pada Perda yang berlaku. 

"Selain itu, pembangunannya belum dilengkapi revisi IMB sesuai aturan yakni harus sesuai KDB 50% peruntukkannya untuk pemukiman," terangnya. 


Lebih jauhnya, selain pembangunannya menggunakan IMB atas nama Martin yang tiada lain pemilik lama, pembangunan gudang tersebut kami anggap sangat menganggu karena dibangun 3 lantai.

"Karena di surat atas nama Martin hanya lantai 1 saja pembangunannya, tetapi realita di lapangan tidak ada kesesuaian sama sekali yakni pembangunannya lantai 3. Itupun sudah diluar jalur," ucapnya.

Agung Aryawan berharap, Pemerintah Kota kiranya memperhatikan keluhan warga Banjar Sakah Desa Pemogan terkait pembangunan tersebut. Apapun pembangunan, bagi masyarakat tidak menjadi masalah asalkan sesuai dengan peruntukkannya.

"Pihaknya bersama warga juga menginginkan agar pembangunan tersebut musti harus dilengkapi IMB yang jelas dan persyaratan lain terutama terkait pendamping bangun dimaksud, sehingga aturan-aturan yang ada bisa di tegakan secara konsisten tanpa tebang pilih nantinya," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com