DPRD Buleleng Tantang BEM Undiksha Lakukan Judicial Review Terhadap UU KPK ke MK - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/30/19

DPRD Buleleng Tantang BEM Undiksha Lakukan Judicial Review Terhadap UU KPK ke MK


Buleleng, Dewata News. Com - Sebanyak 13 anggota BEM Undiksha Singaraja mendatangi kantor DPRD Buleleng, Senin pagi (30/09) pukul 10.00 Wita. Kedatangannya untuk menyampaikan kajian yang sudah direview, terhadap Undang-Undang KPK.

Presiden Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganseha, I Made Ginastra mengatakan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan terhadap revisi UU KPK, BEM Undiksha menyatakan sikap mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menimbang judicial review terhadap hasil pengesahan revisi UU KPK mengingat adanya cacat formil.

Pihaknya juga mengingatkan dan mendesak DPR serta pemerintah untuk mengkaji kembali Pasal 1 ayat (3), Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37E, Pasal 40 dan Pasal 47.

"Kami juga mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat umum untuk bersatu dan terus melakukan penolakan terhadap setiap upaya dalam melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Sementara dalam audiensi ini, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih dalam terkait UU KPK, sebab yang menyusun UU tersebut ialah anggota di DPR RI.

Namun demikian, Supriatna mengaku apa yang menjadi tuntutan BEM Undiksha akan disampaikan ke pusat. Supriatna juga menantang BEM Undiksha untuk melakukan judicial review langsung ke MK.

"Sebagai orang yang berintelektual, mahasiswa Undiksha kami tantang untuk berani tarung melakukan judicial review ke MK. Dengan begitu bisa membuat nama baik Undiksha di tingkat nasional, daripada teriak-teriak di jalan," jelasnya. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com