Tim Satgas BPKAD Datangi Sejumlah Wajib Pajak Di Wilayah Ubud - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/28/19

Tim Satgas BPKAD Datangi Sejumlah Wajib Pajak Di Wilayah Ubud


Gianyar, Dewata News. Com - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gianyar, Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) kembali menerjunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Gianyar. Pada Selasa, (28/8) tim satgas melakukan penertiban penunggakan pajak daerah di 4 sasaran wajib pajak (WP) di wilayah II Ubud meliputi PT, Anulekha Bali,  PT Visnu Bali Property, The Grand Sunti dan Hotel Puri Padi.

Berdasarkan data dari BPKAD , total 4 WP tersebut mencakup pajak hotel, restoran dan air tanah dengan total tunggakan mencapai 2 milyar lebih. Kepala BPKAD Kab. Gianyar Ngakan Jati Ambarsika menjelaskan Tim Satgas turun kelapangan intinya ada 2 yaitu mencari WP yang menunggak dan juga menyadarkan WP yang belum mendaftarkan usahanya agar segera mendaftarkan untuk mendapatkan NPWPD.

“Intinya kami di satgas bekerja keras agar bagaiman para WP itu bisa bayar tepat waktu, namun pendekatan yang kami lakukan di lapangan selalu persuasif sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Ngakan Jati Ambarsika.

Dari beberapa kali tim satgas sudah turun ke lapangan, kata Ngakan Jati Ambarsika, sudah ada beberapa kemajuan dari para WP yang nunggak, artinya sudah ada follow up. Mereka sudah datang ke kantor BPKAD untuk mengadakan perubahan dalam perjanjian pembayaran pajak yang tertunggak.

Sementara itu Ketua Tim satgas Ni Made Parwathi menambahkan, seusai melakukan penertiban dan mendengarkan kendala yang dihadapi para WP, pihaknya kembali membuat komitmen yang ditandatangani bersama tentang pernyataan kesepakatan pelunasan yang disaksikan oleh Tim satgas yang terdiri dari beberapa unsur seperti Polres, Kejari dan beberapa unsur OPD terkait.

Pada komitmen tersebut intinya kata Made Parwathi, bahwa WP mengakui adanya tunggakan piutang hotel, adanya kesanggupan dari WP untuk membayar pajak yang tertunggak dan adanya kesepakatan apabila pihak WP tidak menempati janjinya atau tidak membayar tunggakan sesuai dengan yang telah disepakati akan dikenakan sanksi seperti pemasangan Banner atau Baliho peringatan dan sanski lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen ini dibuat untuk memberikan kepastian pembayaran tunggakan pajak, sehingga ada pergerakan penurunan piutang,” jelas Made Parwathi

Sementara itu salah satu WP, Financial Controller PT Anulekha Bali I Made Krishna Ari Putra, mengatakan pihaknya berjanji akan melunaskan kewajiban pajak  tertunggak. Dalam komitmen tersebut pihaknya mengakui jumlah piutang pajak hotel dan restoran. Pihaknya tidak bermaksud untuk menunda pembayaran, hal ini disebabkan ada beberapa kendala di bidang manajemen. Bahkan untuk pajak restoran pihaknya mengakui sudah ada progress. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com