Ambil HP di Mobil Box, Warga Pegayaman ''Dikeler" Unit Opsnal Reskrim Polres Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/26/19

Ambil HP di Mobil Box, Warga Pegayaman ''Dikeler" Unit Opsnal Reskrim Polres Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com - Dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH, Unit Opsnal telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian yang terjadi pada hari Rabu (14/08) di pinggir jalan Dahlia, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Waka Polres Buleleng Kompol Loduwyk didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya ketika rilis pengungkapan kasus pencurian sepeda itu menyebutkan, pelaku inisial AY (37) warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buleleng.

Terungkapnya kasus pencurian itu berdasarkan laporan Ketut Sudiarta (35) alamat jalan A.Yani gang Dewi Sita Singaraja.

Dari hasil penyelidikan Unit Opsnal telah mengamankan pelaku dengan inisial AY (37) alamat Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto menambahkan, bahwa pelaku dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP dan melihat seseorang sedang tidur di dalam mobil engkel Box. 

"Kemudian pelaku masuk ke dalam mobil box yang pintunya terbuka dan mengambil 1 buah HP merk Xiaomi Note 4 X warna putih tanpa sepengetahuan pemiliknya", ujar Vicky Tri Haryanto kepada sejumlah awak media di Ruang Subbagian Humas Polres Buleleng, Senin siang (26/08).

Selain mengamankan pelaku AY, polisi juga menyita 1 buah HP Xiomi dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu DK-6075-UK yang dipergunakan saat melakukan aksi pencurian, yang kini dihadirim barang bukti (BB).

Akibat perbuatannya itu, AY oleh polisi disangkakan pasal 362 KUHP. dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com