Buleleng, Dewata News. Com - Sat Reskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat S.I.K berhasil mengungkap dan merelease kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 pukul 01.00 wita dengan tempat kejadian perkara di Kantin 21, Desa Kaliasem, Kec Banjar, Kab Buleleng dengan Korban /pelapor an AGUS TJAHJONO (48) beralamat di Alamat Jalan WR Supratman No 212, Kel. Banyuning, Kec. Buleleng, Kab Buleleng .
Tersangka pada kasus ini ialah Ketut Budi Arjana (51) asal Desa Kayuputih, Kec. Sukasada, Kab Buleleng yang disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Kronologis kejadian dalam perkara tersebut berdasarkan laporan dari sdr. Agus Tjahjono tanggal 23 Mei 2019, sekira pukul 13.30 wita, tentang adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan yang telah dilakukan oleh Arjana Alias Kawi bertempat di Kantin 21, Desa Kaliasem, Kec. Banjar, Kab Buleleng, yang mana berawal saatbkorban Agus masuk ke dalam Kantin 21 dan sampai di dalam Kantin korban sedang membawa helm namun saat itu ditegur oleh saksi Kadek Budiasa Alias Gembrong bahwa disuruh menaruh helemnya karena pada saat itu korban tersinggung kemudian terjadilah adu mulut dan saling dorong antara Budiasa dengan korban.
Namun melihat hal tersebut tersangka Arjana yang pada saat itu sedang duduk di meja kantin sambil minum bir emosi dan tidak menerima bahwa Budiasa yang merupakan adik dari tersangka sedang ribut dan selanjutnya tersangka mendekati korban dari belakang dengan membawa satu buah botol bir bintang ukuran kecil dan langsung tersangka memukul kepala korban pada bagian belakang dengan menggunakan satu buah botol bir bintang ukuran kecil hingga botol bir tersebut pecah.
Akibat pukulan tersebut yang dilakukan oleh tersangka kepada korban kemudian korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang sebelah kiri hingga sampai mengeluarkan darah.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com