Jasa Raharja Sosialisasikan Samsat Kerti Sasar Wilayah Sukasada - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/21/19

Jasa Raharja Sosialisasikan Samsat Kerti Sasar Wilayah Sukasada


Buleleng, Dewata News. Com - Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, I Made Astika, SE bersama mitra terkait, Kepala UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng merealisir agenda Sosialisasi Samsat Kerti bertempat di Kantor Camat Sukasada, Kamis (20/06).

Dalam kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri mitra kerja Jasa Raharja lainnya dari unsur Satlantas Polres Buleleng dan unsur Kantor Camat Sukasada. 

Menurut Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Made Astika, bahwa Samsat Kerti (Kerumah Tinggal) merupakan Terobosan Inovasi Pemprov Bali dalam memberikan pelayanan jemput bola kepada masyarakat/wajib pajak yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Jasa Raharja (Premi Asuransi) langsung ke Tempat Tinggal/domisili. 

Kepala Perwakilan jugs memberikan paparan kepada udience yang hadir, terkait peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai salah satu perusahaan yang bernaung di bawah Kementerian BUMN RI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut maupun udara. 

Astika berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman mendalam, khususnya kepada para ujung tombak pemimpin di level desa, baik  Perbekel/Kades, Kepala Dusun/Kelian Adat, terkait alur pengurusan, hak serta kewajiban manakala ada warganya mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Harapan lain dengan pemberian paparan ini, lanjut Astika, adalah guna meningkatkan eksistensi Jasa Raharja kepada masyarakat dan  pengoptimalan pelayanan oleh Jasa Raharja kepada masyarakat korban laka lantas. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com