Kasat Resnarkoba Polres Buleleng Suparta Tangkap Koming Bawa Sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/1/19

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng Suparta Tangkap Koming Bawa Sabu


Buleleng, Dewata News. Com - Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP i Ketut Suparta, SH berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, I Komang Adnyana alias Koming (32) alamat jalan Pulau Batam, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan terduga Narkotika jenis sabu-sabu itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng kepada sejumlah awak media di Ruang Humas Polres Buleleng, Selasa (30/04) siang.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dan KBO Satresnarkoba, Kasat Ketut Suparta mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Koming dilakukan di pinggir jalan raya P. Sugara Singaraja, tepatnya di vihara Kelurahan Kampung Baru pada hari Minggu malam (21/04) sekitar pukul 21.30 Wita.

"Karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan membawa 1 buah plastik plip yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,73 gram brutto atau 0,60 gram netto dan 1 buah HP merk VIVO yang diaku miliknya, sehingga digiring ke Polres Buleleng malam itu juga", ujar Ketut Suparta.

Atas perbuatannya itu, pihak penyidik sangkakan Koming melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 Miliyar. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com