Dihadiri Wabup Sutjidra, Dewan Buleleng Sahkan Dua Ranperda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/17/19

Dihadiri Wabup Sutjidra, Dewan Buleleng Sahkan Dua Ranperda


Buleleng, Dewata News. Com - Dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, So.OG, Dewan Buleleng menyetujui disahkan untuk ditetapkan menjadi Perda, dua buah Ranperda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (16/05).

Sebelumnya sidang paripurna DPRD Buleleng yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara
mendengarkan k penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir Bupati atas Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, maupun Ranperda tentang Perubahan atas Perda no. 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda). 

Ketua Pansus I, Ni Kadek Turkini, SH menyampaikan laporan, yaitu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan. Dalam laporannya, Ni Kadek Turkini menyatakan, bahwa dari pembahasan awal sampai akhir sudah disetujui oleh masing-masing fraksi dan sudah melibatkan semua komponen yang terlibat didalamnya.

Untuk itu Pansus I menyetujui Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. 

Selain itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda no. 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang disampaikan oleh Ketua Pansus II, Nyoman Gede Wandira Adi, ST dapat menyetujui menjadi Perda Kabupaten Buleleng sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Sementara Pansus III melalui Ketuanya Wayan Masdana melaporkan, bahwa Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) sesuai dengan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Buleleng, bahwa Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) perlu dilengkapi dengan kajian akademik dan akan diagendakan kembali dalam masa sidang berikutnya. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com