Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus OTT Obyek Wisata Tirta Empul Dilimpahkan Ke Inspektorat Pemkab Gianyar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/1/19

Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus OTT Obyek Wisata Tirta Empul Dilimpahkan Ke Inspektorat Pemkab Gianyar


Gianyar, Dewata News. Com - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), karcis masuk objek wisata Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, kini akhinya diserahkan penangannya ke Inspektorat Pemkab Gianyar.

Penyerahan penanganan  kasus ini, menyusul hasil penyidikan kepolisian Polres Gianyar, sampai saat ini tidak menemukan adanya unsur pidana serta  memperkaya diri sendiri.

Dari pendataan penjualan karcis senilai Rp 11 miliar lebih yang sebelumnya menjadi sumber mencuatnya kasus OTT,   uang ini sepenuhnya dimanfaatkan untuk biaya di pura setempat.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP. Deni Septiawan, Senin ( 01/04 ), tidak diserahkan oleh Desa Pakraman Manukaya Let ke kas Pemkab Gianyar, uang tersebut semuanya digunakan untuk kepentingan adat, " sesuai hasil penyidikan, uang tersebut semuanya digunakan untuk keperluan adat", katanya.

Keperluan tersebut mulai dari biaya upakara, serta kebutuhan pembiayaan lainnya dilingkungan adat setempat.

Seperti sebelumnya penyelidikan ini sudah dilakukan sekitar empat bulan dengan memeriksa berbagai saksi, pejabat pemkab,  termasuk prajuru adat setempat, yang terlibat dalam pengelolaan obyek wisata Tirta Empul.

Pelimpahan kasus ke Inspektorat Pemkab Gianyar ini juga dari hasil rapat kerja DPRD Bali atas penanganan kasus, yang menetapkan untuk menghentikan penyelidikan OTT Tirta Empul, yang surat pelimpahan telah diserahkan pada 26 Maret 2019,  sudah diterima oleh kepala Inspektorat Gianyar,” pelimpahan sudah saya lakukan pada 28 maret lalu, langsungvke inspektorat Pemkab Gianyar", ujar Deni .

Dari temuan sebelumnya,  uang yang tak diserahkan ke Pemkab Gianyar, berkisar dari tahun 2013 sampai 2018, senilai 11 milyar, yang seharusnya masuk ke kas daerah.  

Kasus inipun berubah status dari pidana ke perdata. Walau demikian, terungkapnya kasus ott, dan dilimpahkannya ke inspektorat dan menjadi kasus perdata,  Desa Adat Manukaya Let, harus tetap dan berkewajiban mengembalikan uang tersebut.

AKP Deni Septiawan, Kasat Reskrim Polres Gianyar, selanjutnya meminta awak media mencari keterangan lebih rinci penyelesaian kasus termasuk besaran nilai kerugian di Inspektorat Pemkab Gianyar, " karena sudah dilimpakan,  teman-teman bisa mencari informasi lebih rinci terkait kasus ini di Inspektorat", tukasnya. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com