Peringatan Bagi Pelaku Tindak Kriminalitas di Buleleng, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Di”DoR” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/19/19

Peringatan Bagi Pelaku Tindak Kriminalitas di Buleleng, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Di”DoR”


Buleleng, Dewata News. Com — Merupakan peringatan bagi para pelaku tindak kriminalitas yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Buleleng akan mendapat ”timah panas” ketika berani melawan petugas, seperti yang dialami Susanto (22) sebagai pelaku special pencuri rumah kosong atau kos-kosan. Lantaran mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap, pelaku yang asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini terpaksa di”DoR” pada betis kaki kanan.

Ketika merilis kasus pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat didampingi KBO Satreskrim dan Kasubbag Humas Poolres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penangkapan terhadap Susanto dilakukan adanya laporan dari seorang korban bernama Dinun Ratnasari (26). Wanita yang tinggal di sebuah kos Jalan Melati, Nomor 59, Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja ini mengaku telah kehilangan satu unit HP merk Xiomi, serta satu unit laptop Acer yang ia letakkan di dalam kamar kosnya, pada Selasa (02/04) lalu.

Atas laporan tersebut, polisi melalukan penyelidikan, hingga akhirnya pihaknya berhasil menangkap pelaku, bernama Susanto, di rumah kosnya di wilayah Keluarahan Penarukan, Kecamatan Buleleng pada Jumat (12/04).

Dihadapan petugas, Susanto mengakui jika dirinya telah membobol kamar kos korban Dinun Ratnasari. Ia beraksi pada waktu dinihari, dan masuk melalui pintu pagar yang tidak terkunci. Selanjutnya, Susanto masuk ke dalam kamar kos korban, melalui jendela yang juga tidak terkunci. Dengan cepat, ia mengambil HP korban yang terletak di atas kasur, serta laptop yang terletak di atas meja untuk kemudian kabur dengan cara melompati tembok pembatas rumah.

Selain itu, Susanto juga mengakui jika dirinya pernah mencuri satu unit HP Vivo V11 Pro di markas Palang Merah Indonesia (PMI) Buleleng, yang terletak di Jalan Yudistira, Kelurahan Kendran, Singaraja, pada pertengahan Februari lalu.

“Modusnya masuk ke rumah kos yang kosong, dan orangnya lengah. Susanto beraksi subuh,” ungkap Kasat Reskrim Mikael Hutabarat

Kasat Mikael pun tidak menampik jika Susanto merupakan seorang residivis. Pihaknya pernah menangkap pelaku saat masih berusia 17 tahun, atas kasus yang sama. Namun karena masih di bawah umur, Susanto saat itu hanya dikenakan sanksi diversi. Malangnya, penangkapan itu tak membuat Susanto jera. Ia  kembali melakukan pencurian, bahkan diindikasi pernah beraksi di wilayah RSUD Buleleng.

“Pelaku beraksi seorang diri. Hasil curiannya dijual di tempat-tempat judi tajen. Jadi barangnya dititip dulu kepada pemain tajen itu,  kalau ada uang baru di bayar. Betis kirinya kami tembak untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang memcoba bermain di wilayah Polres Buleleng,” tutupnya.

Sementara tersangka Susanto mengaku tinggal di wilayah Singaraja selama 10 tahun. Hasil pencurian selama ini digunakan untuk membayar sewa kos, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Waktu itu masih di bawah umur,  belum di penjara. Sekarang kapok,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, Susanto pun dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancamam pidana tujuh tahun penjara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com