Korban Pasutri Tabrak Truck Terima Santunan Jasa Raharja Rp100 Juta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/15/19

Korban Pasutri Tabrak Truck Terima Santunan Jasa Raharja Rp100 Juta


Buleleng, Dewata News. Com - Kesigapan karyawan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja PA Samsat Kubutambahan, IGede Sudarmawan melakukan survey ke rumah duka pasutri (pasangan suami istri) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di 
Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, sehingga mempercepat pemberian dana santunan sebesar Rp100 Juta.

Penyerahan dana santunan terhadap 2 orang korban meninggal dunia yang notabena pasutri, yakni I Ketut Sumerasa (75) dan istrinya Ni Luh Sumiti (45), berdasarkan kesepakatan tiga anaknya, diterima I Made Subawa (33), disaksikan kedua anak almarhum, yakni Ni Luh Sukriadi (35) dan Ni Nyoman Sarini (24) belum menikah.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus laka lantas yang terjadi pada hari Minggu pagi (14/04) sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Setiabudi, sebelah timur simpang empat lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Singaraja terjadi beruntun.

Berawal dari kendaraan Truck berhenti karena ada iring iringan kematian, dibelakangnya ada dua sepeda motor juga berhenti. Tiba-tiba kendaraan Truck yang mengangkut 1.300 biji batako dari arah timur. Kendati sopir sempat ngerem, tapi karena beban muatan terlalu berat, kendaraan Truck tetap melaju sehingga terjadi tabrakan yang meminta korban 2 orang meninggal dan seorang lainnya luka-luka.

Dua orang korban meninggal atas nama I Ketut Sumerasa sekaligus istrinya yang sedang di bonceng atas nama Ni Luh Sumiti, alamat Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. 

Kedua korban sempat dibawa ke RS Kertha Usada, namun saat dilakukan pemeriksaan medis telah dinyatakan meninggal dunia.

Didampingi Mobil Service Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ricky Adi Utama, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singaraja Made Astika, SE menjelaskan, pihaknya sejak tanggal 01 April hingga pertengahan bulan ini telah melakukan pembayaran klaim dana santunan sebesar Rp715 juta lebih. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com