Kematian Mahasiswi di Kamar Kost Akibat Penekanan Jalan Nafas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/23/19

Kematian Mahasiswi di Kamar Kost Akibat Penekanan Jalan Nafas


Buleleng, Dewata News. Com - Dari hasil pemeriksaan VER (visum et repertum) tim medis RSUP Sanglah, Denpasar, bahwa sebab kematian mahasiswi Undiksha Singaraja, Ni Made Serli Mahardika itu, karena hambatan dan penekanan jalan nafas yang menimbulkan mati lemas (kehabisan oksigen).

Seijin Kapolres AKBP Suratno, S.IK, Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan rilis perkembangan dugaan tindak pidana meninggalnya seorang perempuan di kamar kost yang ditangani Polsek Kota Singaraja, Selasa (23/04) siang.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Gede Sumarjaya kepada sejumlah awak media menyampaikan permohonan maaf, karena sesuatu hal Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, SH, MH tidak bisa hadir. Begitu juga, Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Suseno, SH yang menangani kasus tindak pidana tersebut tidak hadir.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Komang Indra Jaya alias Kodok yang merupakan pacarnya ini, terjadi pada hari Senin (08/04) pukul 19.00 Wita di tempat kost korban yang ada di Jln. Wijaya Kusuma Gang 1 nomor 1 Singaraja.

"Tersangka Kodok yang meringkuk di rumah tahanan menyesali perbuatannya yang diliputi rasa emosi karena dipicu cemburu terhadap korban yang sering berkumpul dengan laki-laki temand kuliahnya", ujar Sumarjaya.

Dari kasus dugaan tindak pidana dengan tersangka Kodok telah di dengarkan keterangan saksi, lebih dari lima orang.

"Terhadap tersangka Kodok diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan penganiayaan disangkakan melanggar pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Terhadap penahanan tersangka sudah dimintakan perpanjangan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum", jelas Kapolsek Kota Singaraja Kompol Agung Wiranata Kusuma melalui rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.

Di singgung untuk pelaksanaan rekonstruksi, direncanakan akhir bulan April 2019 nanti. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com