Diperlukan Adanya Saling Memahami Tugas Polri dan Wartawan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/12/19

Diperlukan Adanya Saling Memahami Tugas Polri dan Wartawan


HEBOH: Warga Kota khususnya, Buleleng, Bali umumnya sejak siang hingga malam dihebohkan dengan kasus penemuan mayat di sebuah kamar kost yang ada di kawasan Jalan Wijaya Kusuma Gang IV No.1 wilayah Kelurahan Banyuasri. 

Dari penemuan mayat dalam kamar tertutup itu tersimak, bahwa korban adalah seorang mahasiswi. Karena yang menemukan korban adalah dua orang rekan kuliahnya.

Bahkan, lokasi kasus teranyar di wilayah hukum Polres Buleleng ini, lokasinya tidak jauh dari kampus Universitas Pendidikan Ganesha. Kemudian kasus dilaporkan sesuai hirarki pelapon hingga aparat berwajib.

Kerja keras aparat kepolisian, dalam hal ini Polsek Kota Singaraja melalui Tim Street Lion bentukan Kapolsek Agung Wiranata Kusuma di back up Satuan Reskrim Polres Buleleng pimpinan Mikael Hutabarat setelah mendapat "perintah" Kapolres Suratno patut diberikan apresiasi. Karena dalam waktu tiga jam setelah laporan penemuan mayat itu diterima, berhasil menemukan sekaligus menangkap terduga pelaku. Sebagai terduga pelaku oleh polisi diamankan di Polsek Tanjung Singaraja. Selain itu, melalui penyidik Unit Reskrim didengar keterangan sejumlah saksi.

Kendati pihak Kepolisian melalui keterangan kepada jajaran wartawan belum menyimak lengkap data yang dikumpulkan, termasuk terduga pelaku belum diperlihatkan. Tetapi di media sosial "nyaris" melebihi hasil kinerja aparat berwajib, baik keterangan identitas korban maupun terduga pelaku, berikut foto foto korban yang kondisinya mengenaskan foto diri korban yang cantik itu. Begitu lengkap dan detail disimak penemuan mayat. Bahkan, ada awak media mendapatkan kronologis penangkapan. Dari petikan bocoran yang diperoleh itu, nyaris dibuat yang berwenang.

Fenomena apa Ini?
Sementara awak media lain dalam menyiarkan hasil liputan tersandung rambu rambu KEJ, di samping keterangan dari kepolisian yang terbatas. Meski memang, ada beberapa media menyebutkan.

Inilah dilema jurnalis maupun aparat kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi peraturan perundangan yang berlaku.

Hal ini pula yang memicu ketidakpuasan insan awak media yang seolah- olah mencari pembenaran. Inilah yang tak kalah heboh di grup WhatsApp.

Solusinya, mari saling menghormati, menghargai kinerja atas rambu masing-masing. Terkait media sosial yang di-posting Nitizen juga sudah ada rambu. Tinggal sekarang pelaksana dari yang berwenang atas rambu rambu dimaksud.

Mengutip dari informasi yang sudah beredar luas di tengah masyarakat, bahwa korban bernama Ni Made Ayu Serli Mahardika, usia 20 tahun kelahiran Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Penebel, Kabupaten Tabanan. Tercatat sebagai mahasiswa semester IV Jurusan Pendidikan Fisika Fakultas MIPA Undiksha. Sementara terduga pelaku berinisial KIJ alias K. Lengkapnya.

Kadek Indra Jaya alias Kodok (20) alamat Jalan Hasanuddin GG.IV No.5 Banjar Dangin Carik, Desa Dahan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

Kepolisian melalui Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya melalui WhatsApp kepada jajaran wartawan meminta kehadiran, Jumat siang ini (12/04) sekitar pukul 13.00 Wita untuk rilis perkembangan kasus tindak pidana pembunuhan dimaksud. Astungkara. - Made Tirthayasa -

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com