Dipicu Cemburu, Kodok Bunuh Mahasiswi Undiksha - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/12/19

Dipicu Cemburu, Kodok Bunuh Mahasiswi Undiksha


Buleleng, Dewata News. Com — Ni Made Ayu Serli Mahardika (20), ditemukan tewas membusuk di dalam kamar kosnya, di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (11/04) siang.

Korban kelahiran Denpasar pada tanggal 02 Agustus 1999 alamat Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Selama menjadi mahasiswa kost di Jalan Wijaya Kusuma Gang I No.1 Singaraja.

Mahasiswi semester IV, Jurusan Pendidikan Fisika, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)a Singaraja tersebut tewas dibunuh Kadek Indra Jaya alias Kodok yang tidak lain adalah pacarnya, dipicu rasa cemburu, seperti pengakuan pelaku Kodok saat kasusnya dirilis di Humas Polres Buleleng, Jumat (12/04) siang.

Pada saat Press Release, sekitar pukul 14.00 Wita itu, Wakapolres Buleleng Kompol Ronny Riantoko didampingi Kapolsek Kota Singaraja
Kompol A.A.Wiranata Kusuma dan Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya. Sementara Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Suseno ditugaskan ke RSUP Sanglah, Denpasar terkait pelaksanaan otopsi.

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolsek Kota Singaraja Kompol Agung Wiranata Kusuma menjelaskan perkembangan dugaan tindak pidana meninggalnya seorang perempuan di kamar kost yang diketahui pada hari Kamis (11/04) di jalan Wijaya Kusuma Gang I No.1 Singaraja.

Sementara peristiwa kasus ini diketahui, bahwa pelaku melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkam matinya orang lain pada hari Senin (08/04) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Sebagai terduga pelaku yang melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, yaitu Kadek Indra Jaya alias Kodok kelahiran Tabanan, tanggal 25 September 1998 pekerjaan swasta (serabutan) alamat di Jalan Hasanudin Yang IV No.5 Banjar Dangin Carik, Desa Peken, Kecamatan / Kabupaten Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Agung Wiranata Kusuma, diketahui hubungan korban dengan pelaku adalah pacaran yang sudah terjalin.

"Pelaku melakukan perbuatannya karena rasa "cemburu", dipicu korban sering berkumpul dengan laki-laki teman kuliahnya. Dan penyebab kematian korban menunggu hasil otopsi yang masih dilakukan di RSUP Sanglah, Denpasar", ungkapnya.

Dalam perkara tindak pidana ini, yang dijadikan barang bukti, adalah 1 buah bantal, 1 lembar seprai, 1 potong selimut, 1 buah bantal leher warna merah, baju kaos berkerah warna biru, celana pendek dan 1 buah anak kunci kamar warna silver dan 1 buah GP Oppo A39 warna casing putih milik pelaku, 1 buah HP iPhone milik korban dan 1 buah laptop.

Terhadap pelaku Kodok diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan sangkaan pasal 351(3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DN - TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com