Polres Buleleng TIndak Tegas Anggota Polri Narkoba dengan PTDH - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/2/19

Polres Buleleng TIndak Tegas Anggota Polri Narkoba dengan PTDH


Buleleng, Dewata News. Com - Komitmen Polri tindak tegas pelaku Narkoba Anggota Polri diimplementasikan Polres Buleleng dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 2 personel Jajaran Polres Buleleng.

Sebagai bukti, pada hari Sabtu (02/03) pagi di halaman Mapolres Buleleng tanpa dihadiri personel bersangkutan telah dilakukan PTDH terhadap 2 personel Polres Buleleng yang terlibat Narkoba.

PTDH terhadap 2 personel Polres Buleleng itu dilakukan langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/906 & 907/XII/ 2018 tanggal 31 Desember 2018 terhadap  AiptuKetut Metriya anggota Banit Patroli Sat Sabhara dan Aipda I Made Setiawan anggota Banit Sabhara Polsek Sukasada.

Pemberhentian terhadap 2 (dua) anggota tersebut,  karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan / norma norma etika dan disiplin anggota Polri dan sebagai pengguna Narkoba. "Proses pemberhentian melalui mekanisme yang panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ( KEPP)", kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno,S.IK.

Kapolres Suratno juga merasakan sedih dan prihatin terhadap pemberhentian terhadap 2 anggota, tapi ini harus dilakukan sebagai komitmen Polri dalam pemberantasan Narkoba yang tidak pandang bulu. Dan juga sebagai pesan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dan melanggar hukum, karena akan merugikan diri sendiri serta keluarga.

"Jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik demi masa depan", tegas Kapolres Buleleng AKBP Suratno,S.I.K.(DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com