DLH Sosialisasikan Pemungutan Retribusi Kebersihan Oleh PDAM Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/4/19

DLH Sosialisasikan Pemungutan Retribusi Kebersihan Oleh PDAM Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com — Asisten Administrasi, Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan Direktur Umum PDAM Kabupaten Buleleng Buleleng Gede Arya Dana serta Kabag Humas & Protokol Setda Buleleng Ketut Swarmawan melancarkan sosialisasi tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan/Kebersihan oleh PDAM Buleleng terhadap pelanggan PDAM Buleleng Kategori Rumah Tangga/Tempat Tinggal di wilayah Perkotaan Singaraja, meliputi 19 desa/kelurahan.

Dihadapan sejumlah awak media di sebuah warung makan Pantai Penimbangan, Senin (04/03) siang, Ass.II Setda Buleleng Ni Made Rousmini mengemukakan, bahwa Perda Buleleng No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan telah diubah dengan Perda Buleleng No.8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Buleleng N.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

”Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan secara teknis dilakukan oleh PDAM Buleleng melalui Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persdampahan/Kebersihan, tanggal 02 Januari 2019 antara Pemkab Buleleng dengan PDAM Buleleng”, kata Made Rousmini.

Pemungutan retribusi pelayanan /kebersihan oleh PDAM Buleleng dilakukan terhadap ”Pelanggan PDAM Buleleng Kategori Rumah Tangga/Tempat Tingal” yang menerima pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemkab Buleleng di wilayah Perkotaan Singaraja, meliputi 19 desa/kelurahan.

Sembilanbelas desa/kjelurahan yang menerima pelayanan persampahan/kebersihan olehPemkab Buleleng, adalah Kampung Singaraja, Astina, Kendran, BanjarBali,Banjar Jawa, Kampung Baru, Kampung Kajanan, Kampung Anyar, Kampung Bugis, Banyuasri, Kaliuntu, Banjar Tegal, Paket Agung, Banyuning, Beratan, Bhaktiseraga, Liligundi, Penarukandan Sukasada.  

”Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp5.000 per pelanggan per bulan mulai bulan Maret 2019”, imbuhnya.

Menurut Kepala DLH Buleleng Ariadi Pribadi, retribusi sebesar itu untuk layanan pengangkutan persampahan dari TPS ke TPA.

Sementara sampah rumah tangga/tempat tinggal ke TPS dilakukan oleh petugas kawasan yang dibentuk desa/kelurahan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com